Sosok
Sosok Maruarar Sirait, Menteri PKP Dituding Korupsi Bareng Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar: Tanpa Data
Inilah sosok Maruarar Sirait, Menteri PKP dituding korupsi bareng Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat: tanpa data.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Sosok Maruarar Sirait, Menteri PKP Dituding Korupsi Bareng Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar: Tanpa Data
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, belakangan ini terseret isu panas setelah namanya dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dugaan tersebut mencuat ke publik melalui sebuah unggahan video di akun TikTok resmi milik DPP NCW yang menjadi bahan perbincangan hangat di jagat maya.
Hingga Rabu, 17 September 2025 sore, video itu telah menyedot perhatian warganet dengan jumlah penonton mencapai 78,8 ribu kali.
Dalam video tersebut, terlihat cuplikan momen kebersamaan Maruarar Sirait dan Dedi Mulyadi saat menghadiri acara peluncuran renovasi rumah di Bandung.
Acara itu sendiri merupakan bagian dari program Bebenah Kampung yang digelar di Jalan Pagarsih, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 3 Mei 2025 lalu.
Unggahan tersebut tidak hanya menampilkan rekaman kegiatan, melainkan juga disertai narasi yang menuding kedua pejabat itu terlibat praktik suap dan gratifikasi.
Disebutkan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan erat dengan proyek pembangunan perumahan sekaligus penguasaan tanah strategis di wilayah Jawa Barat.
Bahkan, rumor yang beredar juga menyebut adanya keterlibatan pihak konglomerat yang diduga menjadi penyuplai dana dalam skema tersebut.
Dalam konteks hukum, praktik suap diatur jelas dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Pasal tersebut menegaskan bahwa suap adalah tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat dengan tujuan memengaruhi kebijakan yang seharusnya dijalankan sesuai kewenangan dan kepentingan umum.
Adapun ketentuan pidana bagi pejabat penerima suap diatur lebih rinci dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Dalam aturan itu, seorang penyelenggara negara yang terbukti menerima hadiah atau janji dapat dijatuhi hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun.
Baca juga: Dikabarkan Dapat Tunjangan Rp 33 M, Dedi Mulyadi Bongkar Gajinya, Tak Ambil Mobil dan Seragam Dinas
Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda minimal Rp 50 juta hingga maksimal Rp 250 juta sesuai putusan pengadilan.
Selain suap, terminologi gratifikasi juga menjadi sorotan karena mencakup pemberian dalam arti luas kepada pejabat atau penyelenggara negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/PROFIL-MARUARAR-SIRAIT-persib-bandung.jpg)