Reshuffle Kabinet Prabowo
Cegah Dirinya ke Luar Negeri, Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya soal Piutang, Kemenkeu Buka Suara
Tutut Soeharto gugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, ini duduk perkaranya, Kementerian Keuangan belum terima suratnya.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perseteruan hukum antara tokoh nasional kembali mencuat ke ranah publik. Putri Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, yang lebih dikenal dengan nama Tutut Soeharto atau sapaan akrabnya "Mbak Tutut", melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara ini telah resmi teregister dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.
Gugatan tersebut tercatat masuk pada tanggal 12 September 2025 dan kini sedang dalam tahap awal proses hukum.
Dalam gugatannya, Tutut Soeharto mempersoalkan tindakan Kementerian Keuangan yang mengusulkan pencekalan atau pelarangan dirinya untuk bepergian ke luar negeri.
Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut hak asasi individu dalam konteks kebijakan negara.
"Status perkara: pemeriksaan persiapan," demikian bunyi keterangan yang tercantum di laman SIPP PTUN Jakarta, seperti dikutip pada Rabu, 17 September 2025.
Baca juga: Sosok Yuda Purboyo Sunu, Putra Menkeu Purbaya Bantah Tuduhan ABK, Kuliah di UI, Jualan Ikan Nila
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh PTUN, sidang pemeriksaan persiapan atas gugatan yang diajukan oleh Tutut Soeharto akan mulai digelar pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim akan mulai memeriksa kelengkapan dokumen serta dasar-dasar gugatan sebelum berlanjut ke tahap pokok perkara.
Tutut Soeharto dalam perkara ini tidak hadir secara langsung, melainkan menunjuk kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, untuk mewakilinya di pengadilan.
Dalam proses administrasi awal, pihak penggugat telah membayarkan uang panjar perkara sebesar Rp900.000 sebagai syarat untuk memulai proses hukum di PTUN.
Dari total panjar yang telah disetorkan, pengadilan telah menggunakan dana sebesar Rp205.000. Jumlah tersebut diperuntukkan bagi berbagai biaya administrasi, termasuk biaya pendaftaran, pemberkasan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk surat panggilan kepada penggugat dan tergugat, serta biaya pendaftaran surat kuasa.
Termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.
Yang pasti, Tutut berperan sebagai penggugat, sementara tergugatnya adalah Menteri Keuangan dalam perkara ini.
Keputusan Menteri Keuangan yang digugat Tutut yakni Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.
Pada tanggal tersebut, diketahui Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani.
Belum diketahui detail dari gugatan tersebut.
Pengadilan juga belum menampilkan petitum atau pun salinan gugatan yang diajukan Tutut kepada Menteri Keuangan.
Selain itu, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Tutut Soeharto maupun Kementerian Keuangan terkait gugatan di PTUN Jakarta tersebut.
Sementara Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia menggantikan Sri Mulyani Indrawati dimana Serah Terima Jabatan (Sertijab) digelar di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Beberapa hari setelahnya, Menkeu Purbaya kini harus menghadapi gugatan Tutut Soeharto.
Menurut Purbaya, dirinya merasa sangat terhormat mendapat kepercayaan dari Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan.
"Hari ini adalah momen yang penuh makna bagi saya pribadi, sekaligus bagi kita semua, karena menandai dimulainya babak baru pengabdian saya di Kementerian Keuangan," kata Purbaya.
"Saya merasa sangat hormat atas kepercayaan yang diberikan kepada saya oleh Bapak Presiden untuk menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Dikritik Purbaya, Rocky Gerung Sebut Menkeu jadi Kasir, Sindir Orang Sekelilingnya: Politisi Copet

Harta Kekayaan Menkeu Purbaya
Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat dilantik di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu(10/9/2025).
Berdasarkan data dari e-lhkpn, Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan (Menkeu) memiliki total harta kekayaan mencapai Rp39,2 miliar.
Pada 27 Maret 2024, Purbaya melaporkan harta kekayaan senilai Rp32.847.800.000 ke KPK
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp30.500.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 2.152 m2/400 m2 di Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp13.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/100 m2 di Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp1.500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 1.787 m2 di Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp16.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp3.606.000.000
1. Mobil, Mercedes Benz Sedan Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp200.000.000
2. Mobil, BMW Jip atau SUV Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp1.600.000.000
3. Mobil, Toyota Alphard Minibus Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp1.000.000.000.
4. Motor, Yamaha XMAX BG6 AT Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp55.000.000
5. Mobil, Peugeot Jip atau SUV New 5008 Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp730.000.000
6. Motor, Honda Vario 125 Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp21.000.000.
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp684.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp220.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp4.200.000.000
F. HARTA LAINNYA: -
Sub Total Rp39.210.000.000
HUTANG: -
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp39.210.000.000
Kementerian keuangan buka suara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum menerima surat gugatan yang dilayangkan putri mantan Presiden RI Soeharto Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang dikenal dengan Mbak Tutut Soeharto.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, hingga saat ini Kemenkeu belum menerima surat gugatan tersebut.
"Sampai saat ini kita belom menerima surat terkait hal tersebut, sehingga kita belom bisa menanggapi ya," kata Deni saat dihubungi Tribunnews, Kamis (18/9/2025).
Sebelumnya mengutip Kompas.com, Tutut Soeharto melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).
Riwayat perkara gugatan ini baru terdiri dari pendaftaran perkara dan penetapan yang semuanya dilakukan pada Jumat pekan lalu.
Pendaftaran gugatan ini dilayangkan tak berselang lama sejak Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu baru, menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025).
Meskipun demikian, detail dan klasifikasi gugatan tersebut belum dijabarkan secara rinci dalam laman tersebut.
"Klasifikasi perkara: lain-lain," dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Rabu (17/9/2025).
(TribunNewsmaker/Bangkapos)
Sumber: Bangka Pos
Cegah Dirinya ke Luar Negeri, Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya soal Piutang, Kemenkeu Buka Suara |
![]() |
---|
Detik-detik AM Putranto Serahkan Jabatan KSP ke Muhammad Qodari: Padahal Saya Tentara, Nangis Juga |
![]() |
---|
Profil dan Kekayaan Muhammad Qodari Kepala KSP Baru, Harta Mencapai Rp 261 M, Tanah Dimana-mana |
![]() |
---|
Fantastis! Segini Harta Kekayaan Erick Thohir Menpora Baru, Menteri Terkaya Era Prabowo? |
![]() |
---|
Wapres Gibran Tak Ada saat Pelantikan Kabinet di Istana Negara, Ternyata Dapat Tugas Negara Khusus |
![]() |
---|