Breaking News:

Berita Viral

5 Pelanggaran Herly Sekdis Koperasi, Main HP hingga Kekerasan ke Bawahan, Dicopot Bobby Nasution

Sosok Herly Puji Mentari Latuperissa, Sekdis Koperasi di Sumatera Utara dicopot dari jabatannya usai lakukan pelanggaran. Ini deretan pelanggarannya

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com | dpppakb.provsu
SEKDIS DICOPOT - Sosok Herly Puji Mentari Latuperissa, Sekdis Koperasi di Sumatera Utara (Sumut) dicopot dari jabatannya usai lakukan lima pelanggaran. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pencopotan Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatan Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara ternyata bukan semata-mata karena alasan main handphone (HP) saat jam kerja.

Fakta di balik keputusan tersebut mengungkap adanya sejumlah pelanggaran serius yang telah dilakukan oleh Herly.

Herly Puji Mentari Latuperissa, yang akrab disapa Puji, ternyata telah melakukan lima pelanggaran berbeda yang terangkum secara resmi dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/653/KPTS/2025.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, pada tanggal 10 September 2025.

Keputusan ini jelas menunjukkan bahwa tindakan yang diambil tidak dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan bukti dan pertimbangan mendalam.

Baca juga: Profil dan Biodata Bobby Nasution, Menantu Jokowi yang Kini Jadi Gubernur Sumut, Kariernya Gemilang

Lima Pelanggaran yang Membuat Gubernur Bobby Nasution Geram

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Puji tidak hanya sebatas ketidakhadiran atau bermain ponsel, namun juga mencakup tindakan yang sangat merugikan integritas birokrasi dan etika kerja di lingkungan pemerintahan.

Beberapa di antaranya bahkan tergolong pelanggaran serius, seperti tindak kekerasan.

Salah satu pelanggaran yang mencuat dan sempat menjadi sorotan adalah saat Puji ketahuan bermain ponsel ketika Gubernur Bobby Nasution sedang memberikan arahan penting.

Perilaku ini jelas menunjukkan sikap kurang hormat dan tidak profesional, terlebih di saat pemimpin sedang menyampaikan instruksi yang harus diikuti oleh seluruh jajaran.

Tak hanya itu, Puji juga didapati mewajibkan tamu yang hadir di acara ulang tahunnya untuk membawa kado.

Praktik ini dianggap sebagai bentuk gratifikasi yang melanggar aturan.

Kepala Inspektorat Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menjelaskan hal ini saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/9/2025), dengan mengatakan, "Dia ulang tahun, setiap orang wajib bawa kado, itu kan gratifikasi."

Selain itu, terdapat pelanggaran lain yang berkaitan dengan proses seleksi jabatan.

Puji diketahui mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Kota Medan tanpa mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Herly PujiBobby NasutionSumatera Utara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved