Breaking News:

Saat Ijazah Wapres Gibran Digugat, Data Pendidikan di Website Resmi KPU Mendadak Berubah, Ada Apa?

Saat ijazah Wapres Gibran digugat, data pendidikan di website resmi KPU mendadak berubah, penggugat: Kami keberatan

Tribun Network
DATA PENDIDIKAN GIBRAN BERUBAH - Saat ijazah Wapres Gibran digugat, data pendidikan di website resmi KPU mendadak berubah, Subhan Palal (pihak penggugat) heran dan dongkol pada KPU: Kami keberatan ! 

Saat ijazah Wapres Gibran digugat, data pendidikan di website resmi KPU mendadak berubah, Subhan Palal (pihak penggugat) heran dan dongkol pada KPU: Kami keberatan !

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali berada di pusaran sorotan. Lembaga penyelenggara pemilu itu dituduh oleh seorang advokat, Subhan Palal, telah melakukan tindakan serius: mengubah bukti pendidikan terakhir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Subhan, seorang warga sipil yang berprofesi sebagai pengacara, melayangkan gugatan perdata bernilai fantastis yakni mencapai Rp125,01 triliun dengan tudingan bahwa status pendidikan Gibran melanggar aturan pencalonan.

Ia bukan hanya menggugat Gibran, tetapi juga KPU yang dianggap telah “meloloskan” anak Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Gugatan ini resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Namun perkara ini semakin panas ketika Subhan mengajukan keberatan baru: menurutnya, data pendidikan Gibran di laman resmi KPU telah berubah di tengah proses persidangan.

IJAZAH GIBRAN DIGUGAT - Warga sipil penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal (KIRI) dalam tayangan Facebook Tribunnews.com. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (KANAN) dalam channel Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia. Subhan Palal menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah bukti, riwayat pendidikan terakhir Gibran di situs KPU berubah jadi S1. Keberatan disampaikan Subhan di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Senin (22/9/2025).
IJAZAH GIBRAN DIGUGAT - Warga sipil penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal (KIRI) dalam tayangan Facebook Tribunnews.com. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (KANAN) dalam channel Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia. Subhan Palal menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah bukti, riwayat pendidikan terakhir Gibran di situs KPU berubah jadi S1. Keberatan disampaikan Subhan di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Senin (22/9/2025). (Dok Tribunnews)

“Kami mengajukan keberatan karena Tergugat II (KPU) mengubah bukti,” tegas Subhan lantang di ruang sidang Soebekti 2, Senin (22/9/2025).

Ia mengklaim, ketika gugatan pertama kali diajukan, riwayat pendidikan Gibran hanya tertulis ‘Pendidikan Terakhir’.

Namun kini, entah bagaimana, informasi itu berganti menjadi ‘S1’.

“Jadi saat kami menggugat, itu tertulis ‘Pendidikan Terakhir’. Tapi sekarang sudah diganti jadi ‘S1’,” ujarnya dengan nada penuh curiga.

Subhan mengaku baru menyadari perubahan itu pada Jumat, 19 September.

“Saya ngeh itu hari Jumat,” katanya kepada media.

Hasil penelusuran pada Senin (22/9/2025) memang menunjukkan data terbaru menampilkan gelar S1 Gibran.

Padahal, berdasarkan arsip per 3 September 2025, statusnya hanya tertulis “Pendidikan Terakhir”.

Riwayat pendidikan Gibran sendiri tertera lengkap:

SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 (1993–1999)

SMP Negeri 1 Surakarta (1999–2002)

SMA Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004)

SMA UTS Insearch Sydney (2004–2007)

S1 MDIS Singapore (2007–2010)

Sidang akan berlanjut ke tahap mediasi pada Senin, 29 September 2025, setelah pemeriksaan legal standing selesai.

Tuduhan Berat

Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Syarat pencalonan wakil presiden, katanya, tak terpenuhi karena Gibran tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ucap Subhan, Rabu (3/9/2025).

Atas dasar itu, ia menuntut Gibran dan KPU bertanggung jawab membayar Rp125 triliun kepada negara.

“Para Tergugat harus secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun, plus Rp10 juta, untuk disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Subhan Membantah Motif Politik

Dalam berbagai kesempatan, Subhan menegaskan langkahnya bukan didorong kepentingan politik. “Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” katanya tegas.

Menurutnya, gugatan ini murni demi kepastian hukum. “Ini pure hukum, kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan luar negeri,” ucapnya.

Ia juga menolak jika disebut mencari keuntungan pribadi. Subhan menyebut petitum gugatannya jelas: uang ganti rugi untuk negara, bukan untuk dirinya.

“Ini demi memperjelas hukum di negeri ini,” tutupnya.

 

Tribunnewsmaker.com | suryamalang.com | Sarah Elnyora 

 

Tags:
GibranKPUKomisi Pemilihan UmumSubhan Palal
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved