Saat Ijazah Wapres Gibran Digugat, Data Pendidikan di Website Resmi KPU Mendadak Berubah, Ada Apa?
Saat ijazah Wapres Gibran digugat, data pendidikan di website resmi KPU mendadak berubah, penggugat: Kami keberatan
Editor: Agung Budi Santoso
Saat ijazah Wapres Gibran digugat, data pendidikan di website resmi KPU mendadak berubah, Subhan Palal (pihak penggugat) heran dan dongkol pada KPU: Kami keberatan !
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali berada di pusaran sorotan. Lembaga penyelenggara pemilu itu dituduh oleh seorang advokat, Subhan Palal, telah melakukan tindakan serius: mengubah bukti pendidikan terakhir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Subhan, seorang warga sipil yang berprofesi sebagai pengacara, melayangkan gugatan perdata bernilai fantastis yakni mencapai Rp125,01 triliun dengan tudingan bahwa status pendidikan Gibran melanggar aturan pencalonan.
Ia bukan hanya menggugat Gibran, tetapi juga KPU yang dianggap telah “meloloskan” anak Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Gugatan ini resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Namun perkara ini semakin panas ketika Subhan mengajukan keberatan baru: menurutnya, data pendidikan Gibran di laman resmi KPU telah berubah di tengah proses persidangan.

“Kami mengajukan keberatan karena Tergugat II (KPU) mengubah bukti,” tegas Subhan lantang di ruang sidang Soebekti 2, Senin (22/9/2025).
Ia mengklaim, ketika gugatan pertama kali diajukan, riwayat pendidikan Gibran hanya tertulis ‘Pendidikan Terakhir’.
Namun kini, entah bagaimana, informasi itu berganti menjadi ‘S1’.
“Jadi saat kami menggugat, itu tertulis ‘Pendidikan Terakhir’. Tapi sekarang sudah diganti jadi ‘S1’,” ujarnya dengan nada penuh curiga.
Subhan mengaku baru menyadari perubahan itu pada Jumat, 19 September.
“Saya ngeh itu hari Jumat,” katanya kepada media.
Hasil penelusuran pada Senin (22/9/2025) memang menunjukkan data terbaru menampilkan gelar S1 Gibran.
Padahal, berdasarkan arsip per 3 September 2025, statusnya hanya tertulis “Pendidikan Terakhir”.
Riwayat pendidikan Gibran sendiri tertera lengkap:
SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 (1993–1999)
SMP Negeri 1 Surakarta (1999–2002)
SMA Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004)
SMA UTS Insearch Sydney (2004–2007)
S1 MDIS Singapore (2007–2010)
Sidang akan berlanjut ke tahap mediasi pada Senin, 29 September 2025, setelah pemeriksaan legal standing selesai.
Tuduhan Berat
Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Syarat pencalonan wakil presiden, katanya, tak terpenuhi karena Gibran tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ucap Subhan, Rabu (3/9/2025).
Atas dasar itu, ia menuntut Gibran dan KPU bertanggung jawab membayar Rp125 triliun kepada negara.
“Para Tergugat harus secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun, plus Rp10 juta, untuk disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Subhan Membantah Motif Politik
Dalam berbagai kesempatan, Subhan menegaskan langkahnya bukan didorong kepentingan politik. “Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” katanya tegas.
Menurutnya, gugatan ini murni demi kepastian hukum. “Ini pure hukum, kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan luar negeri,” ucapnya.
Ia juga menolak jika disebut mencari keuntungan pribadi. Subhan menyebut petitum gugatannya jelas: uang ganti rugi untuk negara, bukan untuk dirinya.
“Ini demi memperjelas hukum di negeri ini,” tutupnya.
Tribunnewsmaker.com | suryamalang.com | Sarah Elnyora
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Disebut Mandi Air Galon hingga Merepotkan, Menpar Widiyanti Putri Klarifikasi: Risiko Pejabat Publik |
![]() |
---|
Seruan Jokowi Soal Prabowo-Gibran 2 Periode Ditanggapi Dingin, 5 Elite Partai Kompak: Masih Jauh |
![]() |
---|
Setelah UGM Kesandung Ijazah Jokowi, Giliran IPB Berpolemik, Dosen Ucap: Pendidikan Gibran Setara SD |
![]() |
---|
Sosok Abdullah Azwar Anas, Mantan Menteri PANRB Era Jokowi Diperiksa di Kasus Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pernah Hampir Dicerai Istri gegara Ingin Berhenti Kuliah: Saya Baca Gak Ngerti-ngerti |
![]() |
---|