Breaking News:

Sosok

Profil Herly Puji Latuperissa, Sekdis Koperasi, UKM Sumut, Dicopot Bobby Nasution Usai Minta Kado

Profil Herly Puji Latuperissa, Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Sumatera Utara (Sumut) yang dicopot.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
Instagram @bobbynst/Tangkapan layar dari akun Instagram DPPAKB Pemprov Sumut
ASN DICOPOT JABATAN - Herly Puji Mentari Latuperissa (KIRI) dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM oleh Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution. Bobby Nasution (KANAN) dalam postingan di Instagram-nya (6/9/2025). Banyak pelanggaran berat yang dilakukan Herly Puji main HP saat kerja sampai minta kado setiap ulang tahun. 

Daftar pelanggaran Herly Puji

ASN DICOPOT JABATAN - Herly Puji Mentari Latuperissa (KIRI) dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM oleh Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution. Bobby Nasution (KANAN) dalam postingan di Instagram-nya (6/9/2025). Banyak pelanggaran berat yang dilakukan Herly Puji main HP saat kerja sampai minta kado setiap ulang tahun.
ASN DICOPOT JABATAN - Herly Puji Mentari Latuperissa (KIRI) dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM oleh Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution. Bobby Nasution (KANAN) dalam postingan di Instagram-nya (6/9/2025). Banyak pelanggaran berat yang dilakukan Herly Puji main HP saat kerja sampai minta kado setiap ulang tahun. (Instagram @bobbynst/Tangkapan layar dari akun Instagram DPPAKB Pemprov Sumut)

Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap menguraikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Herly Puji hingga berujung pencopotan.

Pertama, Herly Puji ketahuan asyik main HP saat Gubernur Bobby sedang memberikan arahannya beberapa waktu lalu.

Kedua, ia mewajibkan orang membawa kado saat perayaan ulang tahun.

Sulaiman menilai, hal tersebut sudah masuk kategori dugaan gratifikasi.

"Ia ulang tahun mengadakan acara, dan mewajibkan orang membawa kado,  itu kan gratifikasi."

"Alasan (ketiga) lainnya, dia mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia nggak ada izin, ikut seleksi, kan nggak boleh," tegasnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Sulaiman melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan kepada Herly Puji pada 28 Agustus 2025 lalu.

Hasilnya, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.

Bobby kemudian meneken surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bobby, pada 10 September 2025.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa di lingkungan Pemprov Sumut tanggal 28 Agustus, saudari Herly terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan."

"Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara," bunyi surat tersebut.

Sulaiman menambahkan, pihaknya memastikan pencopotan Herly Puji sesuai dengan prosedur.

Ia juga membantah melakukan tindakan seenaknya dan mencopot orang atas dasar suka atau tidak suka.

"Pencopotan itu sudah sesuai, kita kan pakai standar audit, bukan suka suka, ada bukti-bukti."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
Herly PujiSumutBobby Nasution
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved