Breaking News:

Berita Viral

Parah! Fakta Nampan MBG Diduga Ilegal di Ruko Ancol, Palsukan Label Made in China, Ini Kata Polisi

Inilah fakta mengenai kasus temuan nampan MBG diduga ilegal di ruko Ancol, palsukan label Made in China, ini kata polisi.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
RUKO SIMPAN NAMPAN - Penampakan ruko di Ancol, Jakarta Utara yang digeledah Polres Metro Jakarta Utara terkait temuan stok nampan untuk program MBG yang diduga ilegal. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan pemalsuan label asal produk impor pada stok alat dapur berupa nampan yang ditemukan di sebuah ruko kawasan Ancol tengah jadi sorotan.
  • Petugas menemukan adanya dugaan penggantian label asal produk dari “Made in China” menjadi “Made in Indonesia.”
  • Pihak kepolisian kini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polres Metro Jakarta Utara tengah mengusut kasus dugaan pemalsuan label asal produk impor pada stok alat dapur berupa nampan yang ditemukan di sebuah ruko kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Kasus ini menarik perhatian publik lantaran barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ruko yang diperiksa diketahui milik importir PT LN, dan menurut keterangan awal, lokasi itu digunakan untuk menyimpan ribuan alat dapur impor.

Temuan mencurigakan muncul ketika petugas menemukan adanya dugaan penggantian label asal produk dari “Made in China” menjadi “Made in Indonesia.”

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, membenarkan temuan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait adanya dugaan pergantian label dari made in China menjadi made in Indonesia,” ujar Jonggi, Sabtu (1/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan akhir mengenai kebenaran dugaan tersebut.

“Saat ini masih kami lakukan pengecekan dan pendalaman untuk memastikan kebenarannya,” sambungnya.

Selain menemukan dugaan pemalsuan label, kepolisian juga memintai keterangan sejumlah orang yang berada di ruko tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa stok nampan itu rencananya akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.

Baca juga: Sosok Muhammad Reza, Kepala SPPG-MBG yang Dihajar Wabup Pidie Jaya, Dituduh Sajikan Nasi Basi

RUKO SIMPAN NAMPAN - Penampakan ruko di Ancol, Jakarta Utara yang digeledah Polres Metro Jakarta Utara terkait temuan stok nampan untuk program MBG yang diduga ilegal.
RUKO SIMPAN NAMPAN - Penampakan ruko di Ancol, Jakarta Utara yang digeledah Polres Metro Jakarta Utara terkait temuan stok nampan untuk program MBG yang diduga ilegal. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

“Untuk pendalaman sementara, memang akan dipergunakan untuk MBG,” kata Jonggi.

Sebelumnya, tim kepolisian telah menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan ilegal di lokasi itu.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan pengecekan ke ruko milik PT LN yang terletak di Jalan Parangtritis Raya, Ancol, Pademangan.

Kecurigaan semakin kuat ketika ditemukan bahwa beberapa produk yang disimpan di dalam ruko tersebut diduga menggunakan label SNI dan logo halal palsu.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan yang berlaku di Indonesia.

“Kami dari Polres Metro Jakarta Utara melalui Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengecekan di salah satu ruko yang ada di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Kegiatan ini menindaklanjuti adanya laporan informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan adanya perdagangan ilegal dengan penggunaan label SNI palsu atau logo halal yang diduga tidak sesuai ketentuan,” jelas Jonggi.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan di lokasi dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu proses bisnis yang sah, namun tetap menjaga integritas penyelidikan.

Dalam pengecekan tersebut, polisi belum melakukan penyitaan barang maupun penangkapan terhadap pihak manapun.

Seluruh barang yang ditemukan di lokasi masih diamankan di tempat semula sebagai bahan analisis dan bukti awal penyelidikan.

“Saat ini masih kami lakukan pendalaman. Belum ada barang yang kami sita,” pungkas Jonggi.

Kasus ini kini terus dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri apakah ada unsur pelanggaran hukum lain, seperti penipuan konsumen atau manipulasi dokumen impor.

Baca juga: Fakta Mobil Pengantar MBG Berlogo SPPG di Nias Selatan Dipakai Angkut Babi, BGN Desak Lapor Polisi

Aparat juga akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk memastikan status legalitas produk tersebut.

PENYELIDIKAN POLISI - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi menjelaskan soal penggeledahan ruko di Ancol yang diduga simpan alat dapur ilegal buat MBG.
PENYELIDIKAN POLISI - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi menjelaskan soal penggeledahan ruko di Ancol yang diduga simpan alat dapur ilegal buat MBG. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Temuan Barang Impor

Diberitakan sebelumnya, polisi menggeledah ruko tersebut pada Jumat (31/10/2025).

Pihak kepolisian menemukan barang impor dari China yang diberi label 'Made in Indonesia' palsu, label SNI palsu, serta pemakaian logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin.

Diduga, banyak alat dapur impor ini yang masuk secara ilegal tanpa izin prosedur yang benar.

Isu mengenai asal-usul food tray yang digunakan dalam program MBG memicu perhatian publik setelah laporan investigasi media mengungkap dugaan produk tersebut bukan buatan lokal, melainkan diimpor dari China.

Laporan itu bahkan menyinggung praktik pemalsuan label “Made in Indonesia” serta logo SNI, lengkap dengan bukti foto pekerja di pabrik China yang memproduksi ompreng berlabel BGN.

Di sisi lain, pemalsuan logo halal juga dapat memicu kekhawatiran masyarakat.

(Tribunnewsmaker.com/TribunJakarta)

Tags:
MBGAncolMakan Bergizi GratisChina
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved