Berita Viral
3 Bos Google Membela Eks Menteri Nadiem Makarim di Sidang Kasus Korupsi Chromebook, Jaksa Tak Terima
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali menghadirkan perkembangan baru.
Editor: Candra Isriadhi
Ringkasan Berita:
- Kubu Nadiem Makarim menghadirkan tiga saksi meringankan dari Google dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
- Tiga saksi tersebut adalah Scott Beaumont, Caesar Sengupta, dan William Florence yang dinilai terkait dengan waktu dan lokasi dalam dakwaan.
- Penasihat hukum Radhie Noviadi Yusuf menyatakan ketiga saksi dihadirkan karena memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa dalam dakwaan dan diharapkan memperjelas perkara di persidangan.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali menghadirkan perkembangan baru.
Kali ini, kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan saksi meringankan dari kalangan petinggi perusahaan teknologi global.
Tak tanggung-tanggung, tiga nama besar dari Google dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Ketiga saksi tersebut adalah Scott Beaumont selaku President of Google Asia Pacific, Caesar Sengupta yang merupakan mantan Wakil Presiden Google, serta William Florence yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pelatihan Developer.
Kehadiran mereka disebut memiliki keterkaitan langsung dengan periode waktu dan lokasi yang tercantum dalam dakwaan.
Penasihat hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, menjelaskan alasan dihadirkannya ketiga saksi tersebut dalam persidangan.
Baca juga: 3 Oknum Polisi yang Biarkan Teman Perkosa Calon Polwan Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Publik Geram
“Kami akan menghadirkan tiga orang saksi. Saksi itu semuanya saksi dari pihak Google, yang pernah bekerja di Google pada tempus dan locus dakwaan."
"Saksi pertama adalah Scott Beaumont, beliau adalah Presiden Google Asia Pacific yang didakwaan disebutkan ada pertemuan pada bulan Februari. Kemudian ada William Florence dan ada Caesar Sengupta,” ujar Radhie dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Dengan dihadirkannya para saksi dari perusahaan teknologi raksasa tersebut, jalannya persidangan pun diperkirakan akan semakin menarik untuk diikuti.
Keterangan yang disampaikan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait perkara yang tengah menjerat nama besar di dunia pendidikan dan teknologi Indonesia tersebut.
Ketiga saksi ini tidak hadir di Indonesia secara langsung, melainkan dikumpulkan dalam satu tempat di Singapura.
Mereka dihadirkan sebagai saksi melalui aplikasi Zoom Meeting. Atas pengajuan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan.
Salah satu alasannya karena perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Atase Kejaksaan Singapura.
Baca juga: Siap Lawan! China Balas Ancaman Donald Trump, Siapkan Langkah Keras Hadapi Tekanan Tarif Impor AS
“Pada prinsipnya, kami menolak untuk keterangan saksi ini sebelum ada pernyataan resmi dari Singapura maupun dari kejaksaan, atase kita di Singapura,” kata Ketua Tim JPU Roy Riady.
Roy menyinggung soal surat yang didapat dari Atase Singapura terkait dengan permintaan dari Otoritas Singapura untuk ikut mengawasi persidangan.
Sumber: Kompas.com
| Tangis Histeris Istri Brigadir Arya Supena Bingung dengan Masa Depan Anak: Anak-anaknya Butuh Dia |
|
|---|
| Isi Surat Ferdy Sambo-Putri Candrawathi untuk Trisha Eungelica yang Lulus Kedokteran: 'Harapan Mama' |
|
|---|
| Jumlah Korban Tewas Bus ALS Bertambah, Temuan Tubuh Kecil di Bagian Ketiak Bikin Petugas Syok |
|
|---|
| Kisah Tragis Brigadir Arya Supena, Polisi Lampung Tewas Ditembak Pelaku Curanmor saat Pulang Piket |
|
|---|
| Sosok Penculik Balita 17 Bulan di Tulungagung, Awalnya Mau Bantu Tetangga untuk Dititipi Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Potret-Nadiem-Makarim-pakai-rompi-pink.jpg)