Breaking News:

Berita Viral

3 Bos Google Membela Eks Menteri Nadiem Makarim di Sidang Kasus Korupsi Chromebook, Jaksa Tak Terima

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali menghadirkan perkembangan baru.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Candra Isriadhi
PUSPENKUM KEJAGUNG dan Tribunnews/Jeprima
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Potret Nadiem Makarim pakai rompi pink setelah jadi tersangka (kiri) dan setelah jalani pemeriksaan. 

Ringkasan Berita:
  • Kubu Nadiem Makarim menghadirkan tiga saksi meringankan dari Google dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
  • Tiga saksi tersebut adalah Scott Beaumont, Caesar Sengupta, dan William Florence yang dinilai terkait dengan waktu dan lokasi dalam dakwaan.
  • Penasihat hukum Radhie Noviadi Yusuf menyatakan ketiga saksi dihadirkan karena memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa dalam dakwaan dan diharapkan memperjelas perkara di persidangan.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali menghadirkan perkembangan baru.

Kali ini, kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan saksi meringankan dari kalangan petinggi perusahaan teknologi global.

Tak tanggung-tanggung, tiga nama besar dari Google dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

KASUS KORUPSI MENTERI - 3 Petinggi Google dihadirkan melalui Zoom Meeting untuk jadi saksi meringankan untuk Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
KASUS KORUPSI MENTERI - 3 Petinggi Google dihadirkan melalui Zoom Meeting untuk jadi saksi meringankan untuk Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). (KOMPAS.com/Shela Octavia)

Ketiga saksi tersebut adalah Scott Beaumont selaku President of Google Asia Pacific, Caesar Sengupta yang merupakan mantan Wakil Presiden Google, serta William Florence yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pelatihan Developer.

Kehadiran mereka disebut memiliki keterkaitan langsung dengan periode waktu dan lokasi yang tercantum dalam dakwaan.

Penasihat hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, menjelaskan alasan dihadirkannya ketiga saksi tersebut dalam persidangan.

Baca juga: 3 Oknum Polisi yang Biarkan Teman Perkosa Calon Polwan Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Publik Geram

“Kami akan menghadirkan tiga orang saksi. Saksi itu semuanya saksi dari pihak Google, yang pernah bekerja di Google pada tempus dan locus dakwaan."

"Saksi pertama adalah Scott Beaumont, beliau adalah Presiden Google Asia Pacific yang didakwaan disebutkan ada pertemuan pada bulan Februari. Kemudian ada William Florence dan ada Caesar Sengupta,” ujar Radhie dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).

Dengan dihadirkannya para saksi dari perusahaan teknologi raksasa tersebut, jalannya persidangan pun diperkirakan akan semakin menarik untuk diikuti.

Keterangan yang disampaikan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait perkara yang tengah menjerat nama besar di dunia pendidikan dan teknologi Indonesia tersebut.

NADIM MAKARIM TERSANGKA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejagung menetapkan Nadim Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, yakni pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Nadiem menegaskan tidak melakukan apapun terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi laptop Chromebook
NADIM MAKARIM TERSANGKA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejagung menetapkan Nadim Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, yakni pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Nadiem menegaskan tidak melakukan apapun terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi laptop Chromebook (Tribunnews/Jeprima)

Ketiga saksi ini tidak hadir di Indonesia secara langsung, melainkan dikumpulkan dalam satu tempat di Singapura.

Mereka dihadirkan sebagai saksi melalui aplikasi Zoom Meeting. Atas pengajuan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan.

Salah satu alasannya karena perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Atase Kejaksaan Singapura.

Baca juga: Siap Lawan! China Balas Ancaman Donald Trump, Siapkan Langkah Keras Hadapi Tekanan Tarif Impor AS

“Pada prinsipnya, kami menolak untuk keterangan saksi ini sebelum ada pernyataan resmi dari Singapura maupun dari kejaksaan, atase kita di Singapura,” kata Ketua Tim JPU Roy Riady.

Roy menyinggung soal surat yang didapat dari Atase Singapura terkait dengan permintaan dari Otoritas Singapura untuk ikut mengawasi persidangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
Nadiem Makarimmenteri korupsiChromebook
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved