Selebrita
Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Kakak Sindir soal Wali Nikah: Tidak Sah Apabila Tanpa Wali
Kakak Tasya Farasya tiba-tiba posting soal wali nikah di tengah perceraian sang influencer, singgung penyebab tidak sah.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Di tengah hebohnya kabar perceraian beauty vlogger ternama Tasya Farasya dengan sang suami, Ahmad Assegaf, muncul satu hal yang menyita perhatian publik.
Riza Haddad, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Tasya, secara tiba-tiba mengunggah video momen pernikahan Tasyi Athasyia, saudara kembar Tasya, ke media sosial.
Unggahan video itu pun langsung memicu spekulasi warganet.
Banyak yang menduga, video tersebut bukan sekadar nostalgia, melainkan sebuah sindiran halus kepada Tasya Farasya yang sedang menghadapi proses perceraian.
Dugaan ini semakin kuat karena video tersebut muncul tak lama setelah mencuat kabar bahwa pernikahan Tasya dan Ahmad Assegaf diduga tidak sah secara hukum agama, lantaran menggunakan wali nikah yang dianggap tidak sesuai aturan.
Sementara itu, gugatan cerai Tasya terhadap Ahmad sudah benar-benar masuk ke jalur hukum.
Baca juga: Rachel Vennya Ungkap Kondisi Tasya Farasya di Tengah Isu Cerai, Tenangkan Istri Ahmad saat Nangis
Melalui kuasa hukumnya, Tasya Farasya mengajukan permohonan cerai secara resmi ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Jumat, 12 September 2025, menggunakan sistem e-court atau pendaftaran perkara secara elektronik.
Kepastian terkait gugatan ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasannah.
Dalam keterangannya kepada media, ia menyebut bahwa perkara tersebut telah terdaftar dalam sistem pengadilan.
"Ada perkara masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, inisialnya LFT sebagai penggugat, tergugatnya AS," ujar Dede kepada wartawan.
Inisial LFT yang dimaksud mengacu pada nama asli Tasya Farasya, yaitu Lulu Farassiya, sedangkan AS merujuk pada Ahmad Assegaf, suami yang kini resmi menjadi tergugat dalam perkara tersebut.
Dede juga menegaskan bahwa pihak pengadilan tidak bisa menyebutkan nama lengkap para pihak terkait, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tidak bisa menyebutkan namanya secara lengkap," katanya.
Lebih lanjut, Dede menjelaskan bahwa proses pendaftaran gugatan cerai tersebut dilakukan secara daring melalui sistem e-court, yang kini menjadi standar dalam pengajuan perkara di lingkungan peradilan agama.
"Daftarnya 12 September 2025, e-court. Sekarang kan perkara semuanya daftar secara e-court," tambahnya.
Sumber: Tribun Bogor
Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Kakak Sindir soal Wali Nikah: Tidak Sah Apabila Tanpa Wali |
![]() |
---|
Rachel Vennya Ungkap Kondisi Tasya Farasya di Tengah Isu Cerai, Tenangkan Istri Ahmad saat Nangis |
![]() |
---|
Sempat Miskom dengan Keluarga Mpok Alpa, Aji Darmaji Beber Tujuan Sebenarnya Ajukan Perwalian Anak |
![]() |
---|
Gerah Dinarasikan Janji Rp200 Juta ke Oma Nino, Ivan Gunawan Tegaskan Bukan Dinsos: Saudara Bukan |
![]() |
---|
Klarifikasi Baim Wong soal Isu Bangkrut Usai Cerai, Ayah Kiano Blak-blakan Akui Ekonomi Menurun |
![]() |
---|