Breaking News:

Selebrita

Kamelia Benarkan Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ini Perannya, Yakin Pacarnya Tak Bersalah

Kamelia, pacar Ammar Zoni benarkan soal keterlibatan pengedaran narkoba di rutan, terkuak perannya, beber fakta.

Editor: ninda iswara
Instagram @drg.kamelia @kejari.jakpus
KABAR DOKTER KAMELIA - Potret Dokter Kamelia dan Ammar Zoni diambil dari Instagram pada Kamis (9/10/2025). Kamelia, pacar Ammar Zoni benarkan soal keterlibatan pengedaran narkoba di rutan, terkuak perannya, beber fakta. 

Yakin menjalin hubungan meski Ammar di penjara, Kamelia mengurai alasan.

Kamelia mengaku sudah jatuh hati pada ayah dua anak itu.

"Bang Ammar itu tipenya perhatian banget. Dia itu sering banget ngasih perhatian," akui Kamelia.

Perihal hubungan asmaranya, Kamelia mengaku tidak ingin pansos alias panjat sosial mencari popularitas.

"Dari awal aku dekat juga sudah aku pikirkan dengan keluarga. Dari awal juga niatnya enggak pansos kayak gini," ucapnya.

Sering bercerita dengan Ammar, Kamelia mengaku tahu rahasia sang kekasih.

Kata Kamelia, alasan Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba karena banyak faktor.

Karenanya Kamelia enggan menyalahkan Ammar.

"Yang pasti aku sudah tahu sih banyak faktor yang membuat dia jatuh ke lubang yang sama," ujarnya.

Untuk diketahui, Ammar Zoni sudah tiga kali terjerat kasus narkoba.

Di tahun 2017, Maret 2023, dan Desember 2023, Ammar ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Atas kasus tersebut, Ammar pun divonis tiga tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun vonis tersebut diperberat menjadi empat tahun penjara dan denda Rp800 juta lantaran Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kini setelah menetap di Rutan Salemba, Ammar kembali berulah.

Ammar diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di dalam rutan bersama lima orang narapidana lain.

Atas kasus peredaran narkoba di dalam rutan, Ammar terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Lantaran pasal-pasal tersebut, Ammar terancam pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp 10 miliar.

(TribunNewsmaker/TribunBogor)

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 3
Tags:
Ammar ZoniKamelianarkoba
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved