Selebrita
Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Sumringah, Sindir Jaksa: Lucu Aja Gitu
Dituntut 11 tahun penjara kasus pemerasan, Nikita Mirzani sumringah, sindir jaksa: lucu aja gitu.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Sumringah, Sindir Jaksa: Lucu Aja Gitu
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah resmi menerima tuntutan 11 tahun penjara dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, artis sensasional Nikita Mirzani justru tampil santai dan melayangkan sindiran pedas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025), Nikita tampak semringah meski menghadapi ancaman hukuman berat.
Alih-alih murung, ia justru menanggapi proses hukum yang menjeratnya dengan candaan khasnya.
Menurut Nikita, hukum di Indonesia sangat lucu dan membingungkan.
“Lucu aja gitu hukum di Indonesia,” seloroh Nikita santai, seperti dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Jumat (10/10/2025).
Ia bahkan menyinggung para jaksa yang menangani perkaranya dengan kalimat sarkastik.
“Kalau semua jaksa kayak jaksa gue, penuh Rutan Pondok Bambu sama orang yang enggak bersalah,” ujarnya lantang.
Ungkapan itu memperlihatkan bahwa Nikita masih memiliki kepercayaan diri tinggi meskipun tengah menghadapi ancaman pidana panjang.
Saat ditanya apakah ia merasa kecewa dengan tuntutan tersebut, ibu tiga anak itu menepisnya.
“Kecewa enggak. Optimis aja, jalanin aja,” katanya dengan nada tenang.
Baca juga: Vadel Badjideh 9 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Protes Harusnya 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 M

Nikita juga menyampaikan harapan agar asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang turut terseret kasus yang sama, tidak mengalami nasib serupa.
“Semoga Mail enggak kena apa-apa. Semoga cepat beres juga, cepat selesai ya. Semoga lancar dan lurus semuanya,” ujar wanita 39 tahun itu penuh harap.
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Jaksa membacakan sejumlah poin yang dinilai memberatkan dan meringankan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Nikita bukan hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak nama baik dan martabat orang lain, serta meresahkan masyarakat dalam skala nasional,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga menambahkan bahwa Nikita diduga telah menikmati hasil dari perbuatannya.
Selain itu, sikapnya selama persidangan juga menjadi pertimbangan yang memperberat hukuman.
“Terdakwa tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menghargai jalannya sidang,” papar jaksa.
Jaksa turut menyebut bahwa Nikita sudah pernah dihukum sebelumnya, sehingga perilakunya dianggap tidak memberikan efek jera.
Sementara itu, hal yang dianggap meringankan hanya satu, yakni karena Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” ungkap jaksa.
Baca juga: Awal Mula Kasus Vadel Badjijeh Hingga Kini Divonis 9 Tahun, Sempat Berseteru dengan Nikita Mirzani
Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU menilai bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan.
Sidang pun ditutup dengan penetapan agenda berikutnya, yakni pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak Nikita Mirzani.
Agenda itu dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 16 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini publik menanti bagaimana langkah Nikita berikutnya, apakah tetap santai seperti biasa, atau mulai menunjukkan keseriusan menghadapi ancaman 11 tahun penjara yang membayanginya.
Kuasa Hukum Nikita Nilai Jaksa Baper
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, bereaksi atas penilaian jaksa yang menyebut Nikita tak sopan.
Usman menilai hal itu merupakan hak dari jaksa atas penilaian sikap Nikita di persidangan.
"Itu hal-hal subjektif versi jaksa lah ya, jaksa punya hak, ya terserah lah kalau dia menganggap bahwa selama ini Nikita tidak sopan dan lain sebagainya," ujar Usman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Namun menurut Usman, hal tersebut terlalu berlebihan lantaran menjadi pertimbangan dalam tuntutan.
Apa yang dilakukan Nikita selama ini dianggap masih wajar oleh Usman, mengingat kliennya seorang publik figur.
"Saya pikir jaksa terlalu baper (bawa perasaan) juga ya kalau sampai hal-hal yang Nikita ada apa gitu."
"Namanya juga kan ada media, publik figur."
"Sebenarnya kalau yang kayak gitu jangan berlebihan ditanggapi gitu," ucap Usman.
Seharusnya, kata Usman, pihak jaksa fokus dalam pokok permasalahan hukum saja, bukan malah menanggapi hal lain.
"Cukup fokus kepada permasalahan hukumnya saja, hukumnya apa, perbuatannya apa, buktinya apa, silahkan anda sajikan," ujarnya.
Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada tahun 2024, lalu.
Berawal dari aksi Nikita mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.
Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.
Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.
Setelah itu, Reza merasa dirugikan dan melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Nikita sampai saat ini masih mendekam di balik jeruji selama proses hukum berjalan.
Adapun proses hukum tersebut masih terus bergulir di PN Jakarta Selatan.
(TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel)