Selebrita
Duduk Perkara Sengketa Keluarga Suami Nikita Willy, Tante Indra Priawan Didenda Rp 140 M: Hukum Mati
Duduk perkara kasus sengketa keluarga Indra Priawan, tante tak terima disuruh bayar denda Rp 140 miliar, minta anak tak dilibatkan.
Editor: ninda iswara
Ringkasan Berita:
- Mintarsih Abdul Latief, yang tak lain adalah tante dari Indra Priawan, kini mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).
- Persoalan ini bermula dari konflik internal di PT Blue Bird Tbk, perusahaan transportasi ternama yang selama ini dikenal luas di Indonesia.
- Menurut Mintarsih, keputusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung dinilai memberatkannya secara tidak adil dan tidak wajar.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sengketa keluarga dari suami Nikita Willy ternyata belum juga menemukan titik terang. Mintarsih Abdul Latief, yang tak lain adalah tante dari Indra Priawan, kini mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).
Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan sebelumnya yang mewajibkan dirinya membayar denda dan ganti rugi sebesar Rp140 miliar dalam sengketa panjang dengan sang adik kandung, Purnomo.
Persoalan ini bermula dari konflik internal di PT Blue Bird Tbk, perusahaan transportasi ternama yang selama ini dikenal luas di Indonesia.
Mintarsih sendiri pernah tercatat sebagai salah satu direksi di perusahaan yang dikelola secara keluarga tersebut.
Dalam sengketa ini, Mintarsih menggugat keluarganya terkait kepemilikan saham serta gaji yang selama ini diterimanya selama menjabat di Blue Bird.
Menurut Mintarsih, keputusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung dinilai memberatkannya secara tidak adil dan tidak wajar.
Baca juga: Keluarga Tak Kaya, Nikita Willy Ingin Makan Fried Chicken, Istri Indra Priawan: Ibu Jual Cincin Dulu
Kekecewaan mendalam terus ia sampaikan, terutama ketika anak-anaknya juga diminta ikut menanggung kewajiban ganti rugi yang besar tersebut.
“PK yang saya ajukan adalah bahwa putusan tidak masuk akal karena yang menggugat adalah PT Blue Bird Taxi," ujar Mintarsih dalam pernyataannya di kawasan Jakarta Selatan belum lama ini. "Tapi perusahaan tidak memberikan keputusan menyetujui gugatan,” tambahnya.
Mintarsih menegaskan bahwa gugatan seharusnya diajukan atas nama perusahaan melalui mekanisme resmi, bukan oleh individu yang mengatasnamakan perusahaan.
Ia pun menyuarakan kekhawatirannya jika putusan semacam ini dibiarkan, karena bisa membuka peluang bagi banyak pekerja lain di masa depan untuk menghadapi tuntutan pengembalian gaji yang selama ini mereka peroleh secara sah atas kerja keras mereka.
Mintarsih Minta Anak-anaknya Tak Dilibatkan
Meski mengungkapkan rasa kecewa dan ketidakadilan, Mintarsih menyatakan dirinya siap menanggung konsekuensi pribadi apabila terbukti bersalah.
Namun yang ia mohon adalah agar anak-anaknya tidak ikut dilibatkan dalam perkara ini.
“Kalau memang saya dinyatakan bersalah, hukum mati saja saya tidak usah libatkan anak-anak saya," ungkap Mintarsih.
"Bayangkan seperti penderitaan mereka (anak-anak) kalau ini dijalankan, bagaimana penderitaan mereka? Mereka tidak punya masa depan,” tuturnya.
Sumber: Tribunnews.com
| Artis Dewi Ria Ungkap Kisah Anak Wafat di Kebakaran Glodok Plaza 9 Bulan Lalu, Makam Masih 'Harum' |
|
|---|
| Reza Indragiri Heran, Ammar Zoni Minta Uang Pacar untuk Keperluan di Penjara, Kamelia: Sering Ketipu |
|
|---|
| Ozy Syahputra Hantu Si Manis Jembatan Ancol Unggah Foto 'Ananda' Wisuda, Dikira Anak, Ini Faktanya |
|
|---|
| Dokter Kamelia Dilamar Ammar Zoni & Diajak Menikah di Penjara, 'Dia Harus Ditemenin Biar Ngga Belok' |
|
|---|
| Sakit Hati karena Isu Diselingkuhi, Daehoon Kini Hapus Foto Julia Prastini & Dikabarkan Gugat Cerai |
|
|---|