Breaking News:

Selebrita

Ammar Zoni Terbukti Bukan Pengedar Narkoba, Pengacara Sebut Petugas Lapas yang Salah: Ada Keanehan

Pengacara sebut Ammar Zoni terbukti bukan pengedar narkoba, ungkap keanehan, kesalahan ada pada petugas lapas.

Editor: ninda iswara
Dokumentasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Instagram Silet RCTI
AMMAR BUKAN PENGEDAR - Pengacara sebut Ammar Zoni terbukti bukan pengedar narkoba, ungkap keanehan, kesalahan ada pada petugas lapas. 

Rupanya, firasat Ammar terbukti benar. Dia benar-benar dipindahkan secara diam-diam pada dini hari.

Pesan terakhirnya itu kini menjadi kenyataan yang harus dihadapi oleh orang-orang terdekatnya.

Dia langsung telepon dan langsung bilang, 'Feeling-nya aku bakal dipindahin ke sana, kamu sama Om Jon (pengacara) sama adik-adik aku, cari aku ya,' kata dia," kenang Dokter Kamelia.

Meski hatinya hancur, Dokter Kamelia menunjukkan ketegarannya.

Dia menegaskan bahwa dirinya, bersama keluarga dan tim kuasa hukum, tidak akan pernah meninggalkan Ammar Zoni sendirian.

Dukungan penuh akan terus mereka berikan.

Kamelia berjanji akan selalu ada untuk Ammar Zoni apapun yang terjadi.

"Pokoknya kita di sini. Aku, Adit, Om Jon, semua temannya Bang Ammar akan support, akan kawal kasus ini sampai benar-benar selesai dan benar-benar terbukti, itu saja," pungkasnya.

Baca juga: Sudah Dipindah ke Nusakambangan, Ternyata Ammar Zoni Tak Edarkan Narkoba di Rutan, Hanya Kena Razia

AMMAR ZONI GUNDUL - 5 hari di Nusakambangan, penampilan Ammar Zoni yang kini digunduli
AMMAR ZONI GUNDUL - 5 hari di Nusakambangan, penampilan Ammar Zoni yang kini digunduli (Dokumentasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Instagram Silet RCTI)

Butuh Rehabilitasi

Kasus yang tengah dijalani Ammar Zoni, membuat saksi ahli hukum, Doktor Anang Iskandar buka suara.

Doktor Iskandar yang mengaku secara sukarela menjadi saksi ahli dalam persidangan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyayangkan keputusan hakim memenjarakan ayah dua anak itu.

Menurut pengamatannya, Ammar adalah seorang pecandu narkoba yang seharusnya dihukum dengan rehabilitasi.

Hal ini apabila hakim mengacu pada Undang-undang Narkotika saat memutuskan sanksi pada eks suami Irish Bella tersebut.

"Coba baca Pasal 54, di sana disebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi atas kewenangan hakim berdasarkan Pasal 103," beber Doktor Iskandar, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Jumat (17/10/2025).

"Bunyinya, dalam memeriksa perkara pecandu hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah," imbuh Iskandar.

Bahkan, bila tak terbukti bersalah pun, terdakwa tetap harus dijatuhi hukuman rehabilitasi.

"Kalau tidak terbukti bersalah, hakim menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi," selorohnya.

"Artinya apa? Hakim wajib menghukum rehabilitasi baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah. Jadi salah atau tidak salah Ammar Zoni dihukum rehabilitasi," ungkap Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini.

Dijelaskan Iskandar, Ammar Zoni sebagai seorang pecandu hanya akan mengulang kesalahan yang sama apabila dipenjara.

"Karena penyalahguna narkotika adalah pecandu. Orang yang membeli narkotika di pasar bebas, di pasar gelap itu pasti pecandu," tegasnya.

Akhirnya, tak heran apabila narkoba bisa beredar di dalam lapas.

"Saya tidak heran ya kalau sekarang terjadi penyalahgunaan maupun peredaran di dalam penjara, karena di dalam penjara itu adalah orang sakit yang membutuhkan narkotika," tandas Doktor yang juga penyandang gelar SIK, S.H, M.H ini.

"Jadi, orang di dalam penjara dalam waktu lama itu orang yang kebutuhannya adalah narkotika, pasti terjadi peredaran di dalam penjara," sambungnya.

(TribunNewsmaker/Sripoku)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Tags:
Ammar ZoninarkobaKamelia
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved