Selebrita
Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Seteru Ridwan Kamil Masih Bebas Berkeliaran
Sudah Jadi Tersangka Kasus Ridwan Kamil, Selebgram Lisa Mariana BEBAS Berkeliaran! Ternyata Ini Alasannya.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Ringkasan Berita:
- Lisa Mariana tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik Ridwan Kamil, meskipun sudah menjawab 44 pertanyaan.
- Alasan utama tidak ditahan adalah ancaman hukuman tidak memenuhi syarat objektif (di bawah lima tahun), karena ia dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP yang maksimal hukumannya empat tahun.
- Kasus ini dipicu oleh klaim Lisa Mariana memiliki anak dari Ridwan Kamil, yang telah dibantah oleh hasil uji DNA Polri.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Teka-teki nasib selebgram kontroversial, Lisa Mariana, yang kini berstatus tersangka pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya terkuak.
Meski telah menjalani pemeriksaan maraton di Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025), Lisa Mariana dipastikan tidak ditahan dan bisa kembali beraktivitas normal.
Lantas, apa alasan di balik kebijakan ini?
Lisa Mariana bersama kuasa hukumnya, John Boy Nababan, keluar dari Gedung Bareskrim Polri pukul 19.26 WIB, setelah diperiksa sejak pukul 14.40 WIB.
"Hari ini tadi sudah selesai pemeriksaan sebagai tersangka buat Lisa Mariana," ujar John.
Lisa Mariana mengaku kooperatif menjawab 44 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber.
"Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget."
"Alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sedia kala," ungkap Lisa Mariana santai.
Baca juga: Terciduk Purbaya, Ini Klarifikasi Pegawai DJP yang Olahraga di Kantor, Ternyata Sudah Jam Segini
Alasan Utama Polri Tak Tahan Lisa Mariana
Pihak kepolisian akhirnya buka suara mengenai keputusan untuk tidak menahan Lisa Mariana.
Alasannya ternyata sangat teknis dan merujuk pada ketentuan hukum.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa Lisa Mariana tidak ditahan karena ancaman hukuman pasal yang menjeratnya tidak memenuhi syarat objektif penahanan.
Menurut Rizki Agung Prakoso ancaman hukuman Lisa Mariana tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Ternyata, pasal yang dikenakan kepada Lisa Mariana, yakni Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik/Penghinaan) dan Pasal 311 KUHP (Fitnah), memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), syarat objektif untuk menahan seorang tersangka adalah apabila ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.
Baca juga: Sosok Deni Surjantoro, Pejabat Kemenkeu yang Ditolak Jabat Tangan Purbaya Yudhi, Prestasi Mentereng
Drama Klaim Anak dan Tuntutan Rp 105 Miliar
Kasus heboh ini bermula saat Lisa Mariana mengklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| Sosok Pria yang Beri Hadiah Kambing di Ultah Tasya Farasya, Kembaran Tasyi Syok: Mau Kita Apain Ya |
|
|---|
| Jelang Nikah dengan Aripat, Nathalie Holscher Disebut Mirip Nenek-nenek, Eks Sule Cuek: Iya Yah |
|
|---|
| Sekian Lama Ditutupi Emoji, Wajah Bebingah Anak Kaesang dan Erina Gudono Akhirnya Dimunculkan |
|
|---|
| Erina Gudono Lulus S2 di Pennsylvania IPK 4,00, Rahasia Belajar 30 Jam Seminggu Sambil Jadi Ibu |
|
|---|
| Sosok Desmiliana Ariyana, Bukan dari Kalangan Artis, Mualaf Sebelum Dinikahi Anji Manji, Lembut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Alasan-Lisa-Mariana-tak-ditahan-meskipun-sudah-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)