Selebrita
Hasil Akhir Sidang Perceraian Bedu dan Irma Kartika Anggraeni, Eks Cagur Kini Resmi Berstatus Duda
Eks Cagur, Bedu akhirnya sandang status duda, perkara cerai dengan Irma Kartika diputus pengadilan pada Senin (3/11/2025).
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Ringkasan Berita:
- Permohonan talak cerai Bedu terhadap Irma Kartika Anggraeni telah diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (3/11/2025).
- Sidang berjalan cepat karena Bedu dan Irma sudah sepakat bercerai dan menyelesaikan masalah, termasuk nafkah, secara baik-baik di luar pengadilan.
- Meskipun sudah diputus cerai, status duda Bedu belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar sedih datang dari dunia hiburan Tanah Air.
Komedian ternama, Bedu (eks anggota grup lawak Cagur), kini resmi menyandang status duda.
Hal itu setelah permohonan talak cerai yang diajukannya dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Perceraian Bedu dengan sang istri, Irma Kartika Anggraeni, telah mencapai hasil akhir.
Baca juga: Penyebab Rumah Dokter Irma Fitriasari Diserang Massa, Diteriaki & Dilempari Botol Bekas Air Mineral
Putusan Cepat Karena Sudah Sepakat di Luar
Dikutip dari Wartakotalive.com (3/11/2025), permohonan talak cerai Bedu dikabulkan hari ini.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH.
"Jadi perkara perceraian yang bersangkutan (Bedu) sudah diputus cerai hari ini. Jadi hari ini sudah putus cerai," kata Abid MH ketika ditemui di kantornya, Senin (3/11/2025).
Menurut Abid MH, proses sidang cerai Bedu dan Irma berjalan cepat.
Hal ini disebabkan keduanya sudah sepakat untuk berpisah bahkan sebelum proses di pengadilan dimulai.
Baca juga: Warung Bakso Babi di Bantul Dipasangi Spanduk Nonhalal, Pemilik Menyesal Usaha Viral: Sekarang Susah
Mereka telah menyelesaikan semua urusan secara baik-baik di luar sidang.
"Mereka sudah baik-baik di luar. yang maju ke sini itu hanya perceraiannya saja," ucapnya.
Bahkan, Bedu dan Irma Kartika juga diketahui sudah membahas dan mencapai kesepakatan terkait masalah nafkah.
Kesepakatan tersebut telah tertuang dalam berkas perceraian.
Belum Inkrah: Tunggu Ikrar Talak
Meskipun sudah diputus cerai, Humas PA Jakarta Selatan menjelaskan bahwa putusan tersebut belum inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Pengadilan memberikan waktu 14 hari bagi keduanya untuk mengambil sikap.
Jika dalam 14 hari ke depan Bedu dan Irma tidak mengajukan banding, maka putusan cerai ini akan resmi berkekuatan hukum tetap.
Setelah itu, barulah Bedu akan dipanggil kembali.
"Pemohon cerai akan dipanggil lagi setelahnya untuk baca ikrar talak," ucap Humas PA Jakarta Selatan.
(Tribunnewsmaker.com/Candra)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| Kronologi Ruben Onsu dan Sarwendah Diduga Ribut di Medsos, Dipicu Keakraban Thania & Giorgio Antonio |
|
|---|
| Jalani Asesmen, Onadio Leonardo Titip Salam untuk Teman Artis, Suami Beby Prisillia: Sorry Banget |
|
|---|
| Penyebab Hamish Daud Dituding Selingkuh Lewat Aplikasi Pinterest, Album 'Future House' Jadi Sorotan |
|
|---|
| Reaksi Raisa Usai Ada Tudingan Hamish Daud Selingkuh, Kuasa Hukum: Hargai Ruang Privasi Mereka |
|
|---|
| Pihak Raisa Bantah Isu Perselingkuhan Hamish Daud, Kuasa Hukum Ucap Ini, 'Ga Perlu Klarifikasi' |
|
|---|