Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian memaparkan dugaan keterlibatan Ammar Zoni dan beberapa terdakwa lain dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
NASIB AMMAR ZONI - Ammar Zoni terlihat botak setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Sementara itu, Dirjenpas memastikan kalau mantan suami Irish Bella tersebut tidak terlibat peredaran narkoba di penjara. (YouTube Intens Investigasi | Instagram)
Menurut JPU, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Rivaldi disebut menerima sabu dari Ammar Zoni.
Transaksi dilakukan secara langsung di tangga Blok 1 Rutan Salemba.
“Terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram,” jelas jaksa di persidangan.
Narkoba tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Ammar dan Rivaldi.
Rivaldi lalu menghubungi terdakwa lain melalui aplikasi Zangi untuk meneruskan distribusi sabu di dalam rutan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 12 paket sabu seberat 3,03 gram di kamar tahanan terdakwa Asep, serta sejumlah barang bukti lain yang dikaitkan dengan para terdakwa, termasuk Ammar Zoni.
“Dari kamar terdakwa Ammar Zoni ditemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih seberat 0,741 gram dan 64 linting daun kering dengan total berat lebih dari 14 gram,” ungkap jaksa.
Kekasih aktor Ammar Zoni, drg. Kamelia, mengungkapkan rasa sedih dan keprihatinannya atas kondisi sang aktor selama menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai salah satu penjara dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia.
CURHATAN AMMAR ZONI - Ammar Zoni ternyata sempat mengurai curhatan pilu sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Kepada Dokter Kamelia, ia mengaku kepikiran untuk akhiri hidup. (YouTube dr. Richard Lee, MARS | Intens Investigasi)
Dalam wawancara di kanal YouTube Reyben Entertainment pada Selasa (4/11/2025), Kamelia mengaku terkejut saat mengetahui kondisi ruangan tempat Ammar ditahan.
“Aku sedih tahu ruangannya sangat sempit buat tidur,” ujar Kamelia dengan mata berkaca-kaca.
Kamelia menilai Ammar tengah menghadapi tekanan mental yang berat selama berada di Nusakambangan.
Meski dalam sidang perdana Ammar sempat menyatakan dirinya dalam keadaan baik, menurut Kamelia, pernyataan itu tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Pas dengar pembicaraan dengan Om Jon (kuasa hukum Ammar), aku langsung nangis. Kok dia enggak cerita sama aku,” tuturnya.
Diancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Ammar Zoni bersama para terdakwa lainnya dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.