Breaking News:

Selebrita

Penampilan Terbaru Ammar Zoni, Tanpa Kumis dan Jenggot saat Jalani Sidang Online Kasus Narkoba

Ammar Zoni tampil pangling tanpa kumis dan jenggot saat jalani sidang online kasus narkoba.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmake.com | Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
PENAMPILAN AMMAR ZONI - Ammar Zoni tampil pangling tanpa kumis dan jenggot saat jalani sidang online kasus narkoba. 
Ringkasan Berita:
  • Penampilan perdana Ammar Zoni saat jalani sidang online kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba pada Kamis (6/12/2025).
  • Ammar Zoni kembali mencuri perhatian publik saat tampil berbeda dalam sidang online kasus narkoba yang menjeratnya.
  • Tanpa kumis dan jenggot, penampilan sang aktor membuat warganet pangling.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ammar Zoni kembali mencuri perhatian publik saat tampil berbeda dalam sidang online kasus narkoba yang menjeratnya.

Tanpa kumis dan jenggot, penampilan sang aktor membuat warganet pangling.

Sidang yang digelar secara virtual itu kembali membuka babak baru dalam proses hukumnya.

Baca juga: Sosok Deni Rukmana, Ortu yang Viralkan Guru Rana Tampar Anaknya di Subang Jabar, Pekerjaan Mentereng

Penampilan perdana Ammar Zoni saat jalani sidang online kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba pada Kamis (6/12/2025).

Sidang kali ini ruang persidangan menyediakan layar menampilkan wajah terdakwa.

Ammar Zoni untuk pertama kalinya tampil di depan publik setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. 

Ammar Zoni bersama terdakwa lainnya terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye.

Rambut Ammar Zoni terlihat dipotong bergaya cepak.

Momen yang menarik perhatian adalah ketika mantan suami dari Irish Bella ini tampak tersenyum di tengah persidangan yang diikutinya secara daring.

Duduk di antara dua tahanan lainnya, raut wajah Ammar Zoni yang terekam kamera menunjukkan ketenangan.

Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni hadir bersama Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi.

Sebelum sidang dimulai, Ammar Zoni sempat berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kondisi sang artis.

"Terdakwa 6 apakah dalam kondisi sehat?" tanya JPU, dikutip Grid.id

NASIB AMMAR ZONI - Ammar Zoni takut, di Nusakambangan disatukan dengan teroris
NASIB AMMAR ZONI - Ammar Zoni takut, di Nusakambangan disatukan dengan teroris (Kompas.com/Dian Erika dan Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Kepada majelis hakim, Ammar Zoni mengaku keadaannya dalam keadaan sehat.

"Sehat, alhamdulilah," kata Ammar Zoni.

Sebelumnya, Ammar Zoni dan tersangka lain terlibat kasus dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat terancam pasal berlapis.

Dakwaan itu dipaparkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2025). 

Melalui dakwaan itu, JPU menyoroti adanya kerja sama antar-terdakwa untuk mengedarkan berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.

Ammar Zoni Disebut Membeli dan Menawarkan Narkoba di Rutan

Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.

PENAMPILAN AMMAR ZONI - Ammar Zoni tampil pangling tanpa kumis dan jenggot saat jalani sidang online kasus narkoba.
PENAMPILAN AMMAR ZONI - Ammar Zoni tampil pangling tanpa kumis dan jenggot saat jalani sidang online kasus narkoba. (TribunNewsmake.com | Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.

Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.

"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.

Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mendengar dakwaan tersebut Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sidang Selanjutnya digelar 6 November 2025 mendatang. Mendengar eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.

(TribunNewsmaker.com/TribunSumsel.com)

Tags:
Ammar Zoninarkobapenampilan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved