Breaking News:

Bernapas Lega, Vidi Aldiano Lolos Tuntutan Rp 28,4 Miliar Usai Konflik Royalti Lagu 'Nuansa Bening'

Vidi Aldiano akhirnya bebas dari tuntutan Rp28,4 M terkait royalti Nuansa Bening setelah putusan keluar.

|
Editor: Eri Ariyanto
YouTube Vidi Aldiano
PENYANYI KONDANG - Vidi Aldiano akhirnya bebas dari tuntutan Rp28,4 M terkait royalti Nuansa Bening setelah putusan keluar. 

Ringkasan Berita:
  • Penyanyi Vidi Aldiano menang dalam perkara gugatan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu.
  • Karena hakim menyatakan gugatan tak dapat diterima, Vidi Aldiano terbebas dari ancaman ganti rugi senilai Rp 28,4 miliar.
  • Informasi tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025). 

TRIBUNNEWSMSKAER.COM - Vidi Aldiano akhirnya bisa bernapas lega setelah terbebas dari tuntutan royalti lagu Nuansa Bening senilai Rp28,4 miliar.

Sengketa yang sempat menyeret namanya itu kini menemukan titik terang usai putusan pengadilan.

Kemenangan ini membuat Vidi Aldiano kembali fokus pada karya tanpa bayang-bayang konflik hukum.

Baca juga: Bohong Besar! AKBP Basuki Ternyata Tahu Semua soal Kematian Dosen Untag, Akui 5 Tahun Kumpul Kebo

Penyanyi Vidi Aldiano menang dalam perkara gugatan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu.

Karena hakim menyatakan gugatan tak dapat diterima, Vidi Aldiano terbebas dari ancaman ganti rugi senilai Rp 28,4 miliar.

Informasi tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025). 

“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (21/11/2025).

Gugatan sebelumnya didaftarkan Keenan dan Rudi melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.

Vidi Aldiano diduga melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin pencipta. 

Vidi Aldiano menyebut manggung untuk menyanyi dan syuting sebagai terapi pengobatannya meski masih berjuang melawan penyakit kanker.
Vidi Aldiano menyebut manggung untuk menyanyi dan syuting sebagai terapi pengobatannya meski masih berjuang melawan penyakit kanker. (TribunNewsmaker.com/Instagram.com)

Para penggugat menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi sebagai jaminan.

Tidak berhenti di sana, Keenan dan Rudi kembali mendaftarkan gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025.

Mereka menilai Vidi telah mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa izin.

Namun majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan pada Rabu (19/11/2025).

Gugatan ketiga pada 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst Vidi diminta mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening di tiga platform digital menjadi nama para penggugat, serta membayar ganti rugi Rp 900 juta.

Namun sama seperti dua perkara sebelumnya, majelis hakim kembali menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Halaman 1/4
Tags:
Vidi AldianoNuansa Beningpenyanyi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved