Selebrita
Nasib Anrez Adelio Hamili Friceilda Prillea, Diduga Ada Kekerasan Seksual, Terancam Penjara 12 Tahun
Inilah nasib Anrez Adelio yang hamili Friceilda Prillea, diduga ada kekerasan seksual, terancam penjara 12 tahun.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Friceilda Prillea yang dikenal dengan nama Icel secara resmi melaporkan Anrez Adelio ke Polda Metro Jaya.
- Anrez Adelio terancam hukuman pidana berat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
- Adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut berujung pada kehamilan.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selebgram Friceilda Prillea yang dikenal dengan nama Icel secara resmi melaporkan Anrez Adelio ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut berujung pada kehamilan.
Kasus ini pun langsung menyita perhatian publik karena menyeret nama figur yang dikenal di media sosial.
Akibat laporan hukum tersebut, Anrez Adelio terancam hukuman pidana berat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Santo Nababan selaku kuasa hukum Friceilda Prillea.
Santo menjelaskan bahwa laporan terhadap Anrez Adelio dibuat pada Senin (29/12/2025).
Ia memastikan laporan tersebut telah teregistrasi secara resmi di Polda Metro Jaya.
“Kami sudah membuat laporan dan laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA,” ujar Santo melansir Wartakolive.com, Selasa (30/12/2025).
Dalam laporan itu, Anrez Adelio dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Menurut Santo, pasal yang diterapkan memiliki ancaman hukuman yang cukup berat bagi terlapor.
Baca juga: Nasib Friceilda Prillea, Ngaku Dihamili Anrez Adelio & Diancam Video Syur, Tunjukkan Foto USG Bayi
“Ancaman pidananya 4 sampai 12 tahun penjara. Kami berharap pasal yang diterapkan adalah ancaman maksimal 12 tahun,” tegas Santo.
Lebih lanjut, Santo menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena kliennya tidak melihat adanya itikad baik dari pihak Anrez Adelio.
Ia menyebut tidak ada upaya komunikasi ataupun penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan oleh terlapor.
“Tidak ada itikad baik, tidak ada komunikasi, bahkan tidak ada respons dari AA. Karena itu kami menempuh jalur pidana,” jelasnya.
Selain laporan, pihak kuasa hukum juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Anrez-Adelio-diduga-hamili-Friceilda-Prillea.jpg)