Selebrita
Usai Ditetapkan Tersangka, dr Amira alias Doktif Terancam Hukuman Berat: Penjara Lebih dari Setahun
Resmi jadi tersangka, dr Amira alias Doktif kini menghadapi ancaman penjara lebih dari satu tahun.
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- dr Amira alias Doktif resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Richard Lee.
- Kasus ini bermula dari unggahan media sosial yang menyinggung izin praktik klinik Richard Lee di Palembang.
- Doktif terancam hukuman penjara hingga dua tahun berdasarkan Pasal 27A UU pencemaran nama baik.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus yang menjerat dr Amira Farahnaz alias Doktif kini memasuki babak serius setelah ia resmi ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dokter Richard Lee.
Status hukum tersebut membuka kemungkinan hukuman berat, dengan ancaman pidana penjara lebih dari satu tahun sesuai pasal yang dikenakan.
Penetapan ini sekaligus menyorot perjalanan kasus, dugaan pelanggaran yang dilakukan, serta dampak hukum dan profesional yang harus dihadapi dr Amira ke depan.
Baca juga: Nasib Bayi Usia 6 Bulan Sendirian di Kamar Kos Makassar: Ditinggal Ayah Kerja, Ibu Pergi ke Toraja
Kasus hukum yang melibatkan dr. Amira Farahnaz atau dr. Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Doktif (dokter detektif), kini memasuki babak baru.
Sosok yang kerap aktif di media sosial itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dokter Richard Lee.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, terkait unggahan Doktif di media sosial yang dinilai merugikan nama baik Richard Lee.
Dalam unggahannya, Doktif diduga menyebut bahwa klinik milik Richard Lee di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP), pernyataan yang kemudian dipersoalkan dan berujung laporan ke pihak kepolisian.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, membenarkan status hukum Doktif tersebut.
Ia menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah dinaikkan ke tahap penetapan tersangka.
“Sudah naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” ujar Kompol Dwi kepada wartawan pada Kamis (25/12/2025).
Seiring dengan perkembangan kasus ini, praktisi hukum Agustinus Nahak turut memberikan pandangannya terkait dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini merujuk pada Pasal 27A Undang-Undang tentang pencemaran nama baik.
“Di sini dasar hukumnya adalah Pasal 27A Undang-Undang tentang pencemaran nama baik. Saya perlu menjelaskan bahwa Pasal 27A mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan atau menyebarkan kembali informasi yang mengandung tuduhan menyesatkan atau merendahkan nama baik seseorang atau badan hukum melalui jaringan komputer atau sistem elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelas Agustinus, dikutip Tribunnews dalam YouTube Seleb On Cam, Kamis (1/1/2025).
Ia menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi unsur-unsur hukum yang ditentukan.
“Pasal 27A ini harus dibuktikan unsur-unsurnya,” ujarnya.
| Curhat ART Kabur dari Rumah Erin Usai Diancam Eks Istri Andre Taulany, Panjat Pagar 2 Meter: Takut |
|
|---|
| Sosok Wendy Lo, Adik Sarwendah yang Sindir 'Drama Bencong' di Konflik Ruben Onsu, Dituduh Provokator |
|
|---|
| Kisruh Ruben Onsu-Sarwendah, Betrand Peto Sindir dan Minta Giorgio Antonio Bangunkan Rumah Baru |
|
|---|
| Potret Memprihatinkan Tio Pakusadewo di Rumah Sakit, Neno Warisman Ajak Publik Kirim Doa Terbaik |
|
|---|
| Sosok Fabiola Elizabeth Mantan Istri Artis Tersangka Kasus Love Scamming yang Ditangkap di Solo Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Doktif-justru-balik-menantang-Richard-Lee.jpg)