Breaking News:

Selebrita

Sama-sama Tersangka! Dokter Richard Lee dan Doktif Terjebak Duel Hukum, Siapa yang Bakal Tumbang?

 Saling lapor berujung status tersangka, babak baru duel hukum Dokter Richard Lee vs Dokter Detektif (Doktif).

Tayang:
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Instagram/dokterdetektifreal | YouTube Richard Lee
DOKTIF TERSANGKA - Ditetapkan sebagai tersangka, Doktif justru balik menantang Richard Lee dan siap membongkar dugaan penipuan skincare di pengadilan. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus ini menjadi unik dan ironis karena kedua belah pihak kini sama-sama menyandang status tersangka.
  • Setelah mangkir dari panggilan pertama pada 23 Desember 2025, penyidik memberikan kesempatan terakhir bagi Richard Lee untuk hadir pada 7 Januari 2026.
  • Hari ini, Selasa (6/1/2026), menjadi titik krusial di mana keduanya dijadwalkan untuk menjalani mediasi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dunia kecantikan tanah air mendadak gempar.

Dua sosok yang dikenal vokal dalam mengedukasi publik mengenai produk kosmetik, Dokter Richard Lee dan Dokter Samira Farahnaz (Doktif), kini sama-sama menyandang status tersangka.

Fenomena "senjata makan tuan" ini menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan merilis perkembangan terbaru kasus mereka.

Terjerat Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Publik dikejutkan dengan penetapan tersangka terhadap Dokter Richard Lee (RL).

Sosok yang selama ini dikenal sebagai "penyelamat" kulit wanita Indonesia dari krim bermerkuri ini justru terjerat kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Penetapan ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan oleh rivalnya, Dokter Detektif alias Doktif, pada Desember 2024 lalu.

Baca juga: 7 Mantan Pacar Aurelie Moeremans Sebelum Dinikahi Tyler Bigenho, Termasuk Marcello Tahitoe

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," tegas Reonald kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, dikutip Selasa (6/1/2026).

Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama pada 23 Desember 2025, namun Richard Lee berhalangan hadir.

Kini, polisi menunggu komitmen sang dokter untuk hadir pada jadwal yang telah ditentukan.

"Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," tutur Reonald.

Dokter Richard Lee dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023)
Dokter Richard Lee dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023) ((KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO))

Doktif Lebih Dulu Jadi Tersangka

Ironisnya, sebelum Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Dokter Samira (Doktif) telah lebih dulu menyandang status serupa di Polres Jakarta Selatan.

Doktif dilaporkan oleh Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca juga: Atalia Curiga? Momen Bu Cinta Jemput Ridwan Kamil Usai Liburan Bareng Aura Kasih: Ga Nyadar Bajunya

“Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan."

"Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” ungkap Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda.

Meskipun menyandang status tersangka sejak 12 Desember 2025, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Doktif karena alasan objektif hukum.

Halaman 1/2
Tags:
Richard LeeDoktifpencemaran nama baik
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved