Selebrita
Nasib Piche Kota Jebolan Indonesian Idol, Ditahan Dugaan Rudapaksa Siswi SMA, Sempat Dirawat di RS
Inilah nasib Piche Kota jebolan Indonesian Idol, kini ditahan dugaan rudapaksa siswi SMA, sempat dirawat di RS.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Penyanyi muda Piche Kota yang dikenal sebagai jebolan ajang Indonesian Idol 2025 dikabarkan resmi ditahan.
- Sebelumnya Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi SMA berinisial AKT yang masih berusia 16 tahun.
- Sebelum menjalani penahanan, Piche sempat dirawat selama lebih dari sepekan di Rumah Sakit Umum Atambua.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penyanyi muda Piche Kota yang dikenal sebagai jebolan ajang Indonesian Idol 2025 dikabarkan resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Penahanan tersebut dilakukan di Polres Belu yang berada di wilayah Nusa Tenggara Timur pada Rabu (11/3/2026).
Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi SMA berinisial AKT yang masih berusia 16 tahun.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Sebelum menjalani penahanan, Piche sempat dirawat selama lebih dari sepekan di Rumah Sakit Umum Atambua.
Ia menjalani perawatan medis karena mengalami gangguan kesehatan berupa sakit lambung dan vertigo.
Setelah kondisi kesehatannya membaik, pihak kepolisian kemudian menjemputnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Betul, tersangka PK ditahan tadi sekitar pukul 01.39 Wita," kata Kapolres Belu I Gede Eka Putra Astawa, Rabu pagi, dilansir dari Kompas.com.
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan tersangka sebelum melakukan penahanan.
"Setelah dicek, tersangka PK dinyatakan sudah membaik dan perawatan medis di rumah sakit telah selesai dilakukan," kata Gede.
Baca juga: Berakhir di Penjara, Jebolan Indonesian Idol 2025 Piche Kota Ditahan Terkait Kasus Rudapaksa Anak
Ditahan Bersama 2 Tersangka Lain
Saat ini, Piche sudah ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Roy Mali dan Rivel Sila yang sudah lebih dulu ditahan.
Rival ditahan pada Jumat (27/2/2026) pukul 22.18 WITA. Adapun Roy Mali sebelumnya ditangkap di Timor Leste pada Senin (23/2/2026) sebelum akhirnya ditahan di Polres Belu.
Ia menyebut, perkembangan perkara tersebut sudah Tahap I dan saat ini penyidik masih menindaklanjuti P19 dari Kejaksaan yang diterbitkan tanggal 10 Maret 2026.
Menurutnya, penyidik sangat mengedepankan asas equality before the law dalam penanganan perkara ini, karena merupakan prinsip fundamental negara hukum yang menjamin setiap individu diperlakukan setara, tanpa diskriminasi, serta tunduk pada hukum dan peradilan yang sama, tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras, atau jabatan.
“Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan memastikan seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur demi terwujudnya keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak," tegasnya.