Selebrita
Nasib Keenan Penggugat Lagu Nuansa Bening, Sempat Bikin Vidi Aldiano Drop, Raffi Ahmad: Pusing Dia
Terungkap nasib Keenan Nasution yang sempat memperkarakan lagu Nuansa Bening yang dipopulerkan Vidi. Ia menuntut ganti rugi miliaran rupiah.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Inilah nasib Keenan Nasution yang sempat menggugat Vidi Aldiano terkait polemik lagu Nuansa Bening.
- Keenan bahkan menggugat miliaran rupiah pada Vidi, namun gugatannya ditolak.
- Langkah Keenan tersebut ternyata membuat Vidi Aldiano sempat pusing sebelum meninggal dunia.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap sudah akun media sosial Keenan Nasution, pencipta lagu yang menggugat Vidi Aldiano. Akun Keenan tidak menghilang setelah Vidi meninggal dunia.
Usai Vidi Aldian meninggal, banyak netizen yang menyambangi akun media sosial Keenan.
Mereka membubuhkan komentar negatif di akun Keenan.
Pasalnya kata Raffi Ahmad, gugatan tersebut menjadi beban pikiran Vidi Aldiano selama menjalani proses pengobatan kanker ginjal.
"Soal polemik masalah lagu, dia itu pusing," kata Raffi Ahmad.
Polemik Keenan dan Vidi terkait dengan royalti lagu Nuansa Bening.
Lagu tersebut merupakan ciptaan Keenan dan Budu Pekerti pada 1978 lalu.
Lalu dinyanyikan ulang oleh Vidi pada 2008.
Tapi belakangan penggunaan lagu tersebut jadi masalah karena Keenan menilai Vidi menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa izin resmi dari penciptanya.
Ia bahkan sampai membawa polemik ini ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca juga: Belum Genap Seminggu Makam Vidi Aldiano Sudah Amblas, Pengelola Heran Hujan Tidak Berhenti-berhenti
Keenan menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar atas penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin selama 16 tahun.
Dia juga mengajukan penyitaan rumah Vidi sebagai jaminan dari tuntutan tersebut.
Mereka menilai lagu Nuansa Bening memiliki peran besar dalam membumbungkan nama Vidi di industri musik Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan eksepsi Vidi Aldiano pada November 2025.
Artinya gugatan Keenan dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil atau kurang pihak.