Breaking News:

Selebrita

Ammar Zoni Terbukti Bersalah, Eks Kekasih Dokter Kamelia Akan Mendekam di Penjara Lagi Imbas Narkoba

Aktor sinetron Ammar Zoni resmi divonis hukuman penjara terkait kasus narkotika yang menjeratnya.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunnews/Jeprima
HADIRI SIDANG - Aktor Muhammad AmmarAkbar atau lebih dikenal Ammar Zoni bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
  • Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026).
  • Ammar Zoni akan menjalani masa hukumannya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar terbaru datang dari dunia hiburan Tanah Air.

Aktor sinetron Ammar Zoni resmi divonis hukuman penjara terkait kasus narkotika yang menjeratnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026), majelis hakim membacakan putusan akhir terhadap Ammar Zoni.

Ammar Zoni akan menjalani sidang tuntutan pekan depan. Aktor tersebut terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Ammar Zoni akan menjalani sidang tuntutan pekan depan. Aktor tersebut terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). (Grid.id/Christine Tesalonika)

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkotika dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim dalam sidang beragendakan putusan yang berlangsung di ruang sidang utama.

Dengan putusan ini, Ammar Zoni dipastikan akan menjalani masa hukumannya di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus ini pun kembali menjadi sorotan publik, mengingat Ammar Zoni merupakan salah satu aktor yang cukup dikenal di industri hiburan Indonesia.

Baca juga: Artis Korea Ini Lebih Pilih Jadi Tukang Bersih-bersih, Mengaku Tak Kuat Jalani Kehidupan Selebriti

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa enam Muhammad Akbar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika di Rutan Salemba," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

"Dua, menjatuhkan hukuman pidana untuk terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar selama tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar dengan lama pembayaran satu bulan," sambungnya.

"Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari," lanjutnya.

Potret Ammar Zoni bersama Dokter Kamelia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Kabar putusnya hubungan keduanya membuat publik terkejut.
Potret Ammar Zoni bersama Dokter Kamelia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Kabar putusnya hubungan keduanya membuat publik terkejut. (Grid.id/Ulfa Lutfia)

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tahun 2025 untuk proses penyidikan.

Ammar Zoni melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Dipergoki di Kamar Mandi, Maling Panik Langsung Habisi Siswi SMK di Banjar dengan Sikat Lantai

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Ammar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman sembilan tahun penjara karena terbukti bersalah, melakukan peredaran narkotika di dalam rutan Salemba.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Tags:
Ammar ZoniDokter Kameliaalasan dokter kamelia tolak nikah ammar zoni
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved