Breaking News:

Selebrita

5 Syarat dari Herawati untuk Rien Wartia Trigina, Minta Segera Dilakukan dan Bisa Langsung Damai

Rien Wartia Trigina alias Erin dan mantan asisten rumah tangganya, Herawati bakal damai tapi ada sejumlah syaratnya.

Tayang:
Editor: Delta Lidina
YouTube/Cumi-cumi | Instagram @erintaulany
DRAMA ERIN-ART - Setelah sempat melaporkan Erin atas dugaan penganiayaan, Herawati kini melunak. Mantan ART itu membuka pintu damai dan bahkan siap mencabut laporan polisi, namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. 

Ringkasan Berita:
  • Herawati membuka peluang damai dengan Erin dan tidak lagi bersikeras membawa kasus hingga berujung penjara.
  • Syarat perdamaian yang diajukan antara lain pengembalian handphone, gaji 28 hari, pakaian, dompet, serta permintaan maaf dari Erin.
  • Kuasa hukum menyatakan Herawati siap mencabut laporan polisi jika kesepakatan damai tercapai dan kedua pihak saling memaafkan.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin dan mantan asisten rumah tangganya, Herawati, kini mengarah pada penyelesaian damai.

Setelah sebelumnya menempuh jalur hukum dan melaporkan Erin ke pihak kepolisian, Herawati mulai menunjukkan sikap yang lebih terbuka untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Bahkan, peluang penghentian proses hukum kini terbuka lebar apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang dianggap adil.

Siap Cabut Laporan Polisi

Herawati melalui tim kuasa hukumnya menyatakan tidak lagi berfokus pada upaya memenjarakan Erin. Sebaliknya, ia siap mencabut laporan yang telah dibuat apabila proses perdamaian benar-benar terwujud.

Kuasa hukum Herawati, Natalius Bangun, mengatakan langkah damai akan berdampak pada penghentian upaya hukum dari kedua pihak.

"Bilamana kemudian perdamaian yang dimaksud dapat disepakati dapat terjadi, ya salah satunya tentu saling cabut laporan masing-masing dan saling memaafkan," jelas Natalius Bangun.

Selain pencabutan laporan, terdapat sejumlah hak yang menurut Herawati perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum perdamaian dapat diwujudkan.

"Kemudian apa yang menjadi hak klien kami diberikan seperti handphone, gaji yang 28 hari, dan baju," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Deolipa Yumara, menilai perkara tersebut sebenarnya tidak perlu berlarut-larut karena masih dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Menurutnya, persoalan yang terjadi lebih menyerupai konflik dalam hubungan kerja dibanding kasus besar yang harus berujung di pengadilan.

"Perkara ini sebenarnya perkara yang sifatnya masih dalam toleransi yang sebenarnya bukan perkara, karena masih kesalahpahaman biasa," ujar Deolipa Yumara.

Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan Erin, Eks ART Mau Damai dengan Syarat: Kembalikan Hak-hak Saya

Herawati Ajukan Syarat Perdamaian

Meski membuka peluang damai, Herawati mengaku memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Erin.

Ia menegaskan tidak keberatan memaafkan, asalkan ada itikad baik dari pihak mantan istri Andre Taulany tersebut.

"Ya sebenarnya sih bersedia memaafkan, yang penting kan ada iktikad baiknya dari pihak sana, terus ya dikembalikan lah hak-hak saya gitu," kata Herawati dalam jumpa persnya di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026) malam.

DUGAAN PENGANIAYAAN - Kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga menyeret nama mantan istri Andre Taulany. Pihak ART melapor ke polisi, sementara Erin membantah dan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.
DUGAAN PENGANIAYAAN - Kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga menyeret nama mantan istri Andre Taulany. Pihak ART melapor ke polisi, sementara Erin membantah dan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. (Threads/@niadamanik7 | Instagram @erintaulany)

Herawati menyebut masih ada sejumlah barang pribadi yang belum kembali ke tangannya sejak ia meninggalkan tempat kerja.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Tags:
Dono Kasino IndroDPRDLombok TengahRien Wartia TriginaAndre TaulanyART
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved