ATURAN Terbaru & Syarat Naik Pesawat Lion Air, Batik Air dan Wings Air Selama PPKM Covid-19
Syarat terbaru naik pesawat untuk maskapai Lion Air, Batik Air dan Wings Air.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat terbaru naik pesawat untuk maskapai Lion Air, Batik Air dan Wings Air.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali kembali dilanjutkan pemerintah.
PPKM Jawa-Bali bertujuan untuk mengendalikan angka kematian dan kasus positif Covid-19.
Sejumlah wilayah di Jawa dan Bali sudah menurunkan Level PPKM menjadi lebih rendah.
Ada juga wilayah yang belum menurunkan Level karena masih tingginya angka positif Covid-19.
Perubahan Level PPKM kategori Level 1-Level 4 tergantung pada tingkat kasus penularan virus dan kematian.
Seperti dikutip dari Tribun Kaltim (21/9/2021) PPKM kali ini dimulai pada 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Sementara itu adapun naik pesawat mengalami perubahan usai pandemi Covid-19 melanda.
Perubahan syarat naik pesawat berlaku pada maskapai Lion Air, Batik Air dan Wings Air.
Perlu diketahui ada sejumlah syarat penerbangan terbaru yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum bepergian.
Tentu saja peraturan penerbangan terbaru ini disesuaikan juga dengan ketentuan pemerintah daerah (Pemda) dari dan ke bandara tujuan di daerah tersebut.
Sesuai dengan syarat naik pesawat, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, maskapai hanya mengizinkan penumpang di atas 12 tahun untuk perjalanan udara.
Berdasarkan aturan naik pesawat, maka penumpang di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan.
"Harap memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/lembaga setempat," ucap Danang dalam siaran pers.
Maskapai juga meminta penumpang untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.