Berita Viral
Wapres Gibran Rakabuming Digugat Warga Sipil ke PN Jakarta Pusat, Dijerat Perbuatan Melawan Hukum
Wakil Presiden Gibran Rakabuming didgugat warga sipil bernama Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (29/8/2025).
Editor: Febriana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Di tengah kondisi yang kurang kondusif buntut demo DPR, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata.
Gugatan tersebut dilayangkan warga sipil bernama Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (29/8/2025).
Sementara sidang perdananya bakal digelar pada Senin (8/9/2025).
Ya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh warga sipil bernama Subhan karena syarat pendaftarannya sebagai calon wakil presiden dinilai tidak memenuhi ketentuan.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Subhan mengatakan, dirinya menggugat Gibran sekaligus Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bersama-sama.
Keduanya dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“PMH perdata bersama KPU,” ujar Subhan.
Untuk saat ini, Subhan belum menjelaskan lebih lanjut terkait isi gugatannya.
Ia mengaku bakal menjelaskan lebih detail nanti dalam persidangan perdana, pada Senin (8/9/2025).
“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu.
Untuk saat ini, petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai.
Baca juga: Jejak Digital Perwakilan Ojol yang Bertemu Wapres Gibran, Penampilannya Jadi Sorotan, Jaket Kinclong
Sosok Riska, Lady Ojol Bertemu Gibran, Dituduh Palsu Gegara Necis: Kami Juga Bisa Beli Sepatu Bagus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Gibran-Rakabuming-digugat-ke-PN-Jakarta-Pusat-oleh-warga-sipil.jpg)