Berita Viral
Isi Unggahan Laras Faizati yang Membuatnya Tersangka, Dituduh Hasut Massa Bakar Gedung Mabes Polri
Ternyata inilah isi unggahan Laras Faizati Khairunnisa (26) yang membuatnya ditangkap ditahan di Bareskrim Polri.
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ternyata inilah isi unggahan Laras Faizati Khairunnisa (26) yang membuatnya ditangkap ditahan di Bareskrim Polri.
Laras ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 31 Agustus 2025.
Sehari setelahnya, Laras dijemput polisi di rumahnya pada Senin (1/9/2025).
Kemudian ia ditahan di Bareskrim Polri sejak Selasa (2/9/2025).
Laras ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan padanya Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Laras dituduh menghasut massa untuk membakar gedung Mabes Polri.
Baca juga: Sosok Laras Faizati, Wanita Karir yang Ditangkap Karena Hasut Massa Bakar Markas Besar Polri
Lantas apa sebenarnya isi unggahannya?

Dalam unggahan di IG tersebut, Laras menulis:
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”
Bila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia seperti ini:
"Kalau kantor kalian tepat di sebelah Mabes Polri, silakan bakar gedung ini dan musnahkan semuanya. Aku harap aku bisa membantu melempar beberapa batu tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirimkan kekuatan kepada semua pengunjuk rasa!!"
Dirtipidsiber Bareskrim Pol Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan ungkapan tersebut dinilai Polri sebagai bentuk hasutan terbuka yang mengarah pada tindakan kekerasan terhadap institusi negara.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Laras mengajukan penangguhan penahanan.
Pengajuan dilakukan oleh kuasa hukumnya ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis (4/9/2025) pukul 13.00 WIB.
Penasihat hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Alasannya karena klien saya ini mba Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga," ucap Abdul Gafur saat dihubungi.
Baca juga: 7 Provokator Amuk Massa Termasuk Suami Istri Dibekuk Bareskrim, 592 Akun Pemicu Rusuh Kini Diblokir
Menurutnya, Laras Faizati selama ini tinggal di rumah orang tuanya di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Klien kami tinggal bersama ibu dan adiknya," tutur Abdul Gafur.
Kemudian atas penetapan tersangka, Laras Faizati diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer.
Laras Faizati sudah bekerja di tempat itu sejak September 2024.
"Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen dari AIPA orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja," pungkasnya.
Sosok Laras Faizati Khairunnisa

Laras Faizati Khairunnisa merupakan seorang wanita karir.
Usianya masih cukup muda, 26 tahun.
Ia bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) sebagai pekerja kontrak.
ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau disingkat AIPA adalah sebuah badan regional yang berfungsi sebagai pusat komunikasi dan pertukaran informasi antarparlemen negara-negara anggota ASEAN.
Tujuan utamanya adalah mendorong kerja sama, pemahaman, dan hubungan erat antarparlemen anggota untuk memfasilitasi pencapaian tujuan dan integrasi Komunitas ASEAN.
AIPA juga berperan dalam memperkenalkan kebijakan-kebijakan regional kepada masyarakat dan berkontribusi pada perdamaian, keamanan, dan kesejahteraan di kawasan.
Laras dikenal sebagai sosok muda yang memiliki rekam jejak profesional yang cukup mengesankan di kancah internasional.
Dalam jejak digitalnya, Laras Faizati bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer sejak September 2024.
Pada Januari hingga Mei 2024, Laras juga pernah bekerja di AIPA sebagai Attachment Officer.
Atas kejadian itu, Laras langsung diberhentikan dari posisinya di AIPA menyusul penangkapan itu.
"Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat," kata Secretary General of AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman di Instagram AIPA seperti dilihat Tribunnews.com, Kamis (4/9/2025).
Pengalaman Laras di bidang komunikasi dan hubungan internasional bukan cuma terbatas di lingkup ASEAN.
Pada 2023, Laras bekerja sebagai Digital Content Creator di perusahaan Edbrig yang berbasis di Uni Emirat Arab.
Pada Mei hingga Agustus 2022, ia juga aktif sebagai Content Creator di 4K Media Art Production terpusat di Dubai.
Tak hanya itu, Laras pernah menjadi International Ambassador di DP World, sebuah perusahaan rantai pasok global yang berpartisipasi dalam EXPO2020 Dubai.
Latar belakang pendidikan Laras condong di bidang komunikasi.
Ia meraih gelar sarjana Public Relations/Image Management dari LSPR Communication and Business Institute pada 2021.
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan program magister di bidang International Communication Management di kampus yang sama dan menyelesaikannya pada November 2023.
Selama berkuliah, dia aktif dalam berbagai organisasi internasional.
Laras pernah menjadi Global Volunteer Ambassador untuk AIESEC pada 2021, di mana ia membantu promosi program relawan global.
Pada periode yang sama, Laras juga sempat magang di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sebagai Public Affairs Intern.
Laras memiliki akun media sosial Instagram @Larasfaizati dan jumlah followers 4.008. (Tribunnewsmaker/Bangka Pos)
Sumber: Bangka Pos
Uya Kuya Bantah Pergi ke Luar Negeri Saat Rumahnya Dijarah, Singgung Video Joget-joget Viral |
![]() |
---|
Siapa El Chino? Pemimpin Geng Diduga Terlibat Penembakan Diplomat RI di Peru, Profilnya Kelam |
![]() |
---|
Sosok Emak-emak Penjarah AC di Rumah Uya Kuya, Ternyata Tukang Parkir, Penghasilan Rp30 Ribu Sehari |
![]() |
---|
Sosok Ilham Akbar, Anak BJ Habibie Jadi Saksi Kasus Bank BJB, Sebut Ridwan Kamil Masih Utang Rp1,3 M |
![]() |
---|
Latar Belakang Subhan Palal, Gugat Perdata Wapres Gibran Rp 125 T, Lulusan UI Punya Firma Hukum |
![]() |
---|