Breaking News:

Berita Viral

Latar Belakang Subhan Palal, Gugat Perdata Wapres Gibran Rp 125 T, Lulusan UI Punya Firma Hukum

Inilah latar belakang Subhan Palal, penggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Ia merupakan advokat dan punya firma hukum.

Editor: Febriana
YouTube Tribun Bengkulu
WARGA GUGAT GIBRAN - Seorang warga bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp 125 triliun. Subhan Palal ternyata punya firma hukum. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025).

Setelah ditelusuri, Subhan Palal ternyata seorang advokat yang memiliki firma hukum sendiri.

Ya, seorang warga bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan perdata merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum ke pengadilan.

Berbeda dengan perkara pidana yang fokus pada pelanggaran terhadap negara atau umum, gugatan perdata biasanya berkaitan dengan individu, perusahaan atau organisasi yang melawan hukum.

Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu juga ikut digugat dalam perkara yang telah didaftarkan pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Dalam petitum gugatan tersebut, Subhan Palal meminta majelis hakim Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia juga meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

"Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029," kata Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto menyitir gugatan tersebut, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, Subhan Palal turut menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Rekam Jejak Subhan Palal

Lalu, siapakah sosok Subhan Palal? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Subhan Palal berprofesi sebagai pengacara alias advokat. 

Ia juga memiliki firma hukum sendiri yaitu Subhan Palal & Rekan yang beralamat di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca juga: Adu Gaya Jam Tangan Branded Pejabat Negara di Upacara HUT RI, Ada Gibran dan AHY, Ibas Juaranya

SOSOK VIRAL - Advokat Subhan Palal gugat Wakil Presiden secara perdata. Foto diunduh dari Instagram.
SOSOK VIRAL - Advokat Subhan Palal gugat Wakil Presiden secara perdata. Foto diunduh dari Instagram. (Instagram @subhanpalal)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Subhan PalalGibran Rakabuming RakaPengadilan Negeri Jakarta Pusat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved