Nadiem Makarim Tersangka
Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook hingga Berujung Jadi Tersangka, Terobos Peraturan Ini
Peran Nadiem Makarim dalam korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek hingga berujung jadi tersangka.
Editor: Febriana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Ia terjerat dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tahun 2019-2022.
Setelah menjadi tersangka, Nadiem Makarim terpantau memakai rompi pink tahanan Kejagung.
Suami Franka Franklin itu turut membantah telah melakukan tindakan melawan hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Agung RI mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan oleh Nadiem Makarim.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Adapun Pasal 2 dalam UU Tipikor yakni mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara.
Nurcahyo pun mengungkapkan peran Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
Nurcahyo mengatakan bahwa Nadiem Makarim dianggap berperan meloloskan proyek pengadaan Chromebook yang sebelumnya pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya Muhadjir Effendy.
Penolakan laptop Chromebook di era Muhadjir Effendy itu kata Nurcahyo lantaran gawai tersebut pernah gagal dalam uji coba tahun 2019.
“Sebelumnya ME (Muhadjir Effendy) tidak merespon proyek tersebut karena uji coba Chromebook 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai sekolah 3 T (terdepan,terluar, tertinggal) di Indonesia,” ucap Nurcahyo.
Namun kata Nurcahyo, di tahun 2020 Nadiem Makarim menjawab surat google untuk ikut partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbud Ristek.
Di mana saat itu Nadiem, mengundang jajarannya yakni Dirjen Paud Dikdasmen dan Kepala Litbang Kemendikbud Ristek serta staf khusus menteri untuk rapat tertutup melalui zoom meeting dengan pihak Google pada 6 Mei 2020.
“Rapat dilakukan via zoom meeting dan mewajibkan peserta menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah NAM,” jelas Nurcahyo.
Atas perintah Nadiem Makarim pula akhirnya Kemendikbud Ristek Dikti bekerjasama dengan google untuk pengadaan Chromebook.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Nadiem Makarim Kuatkan Keluarga & Anaknya: Allah Tahu Kebenarannya
