Berita Viral
Arlan Walkot Prabumulih Disanksi Kemendagri Meski Sudah Minta Maaf ke Kepsek Roni, Terkuak "Dosanya"
Wali Kota Prabumulih, Arlan dapat teguran tertulis dari Kemendagri buntut copot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas
Editor: Febriana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nasib Wali Kota Prabumulih, Arlan terus menjadi perhatian setelah sempat mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
Terbaru, ia mendapat sanksi berupa teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Belakangan terkuak Arlan mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas sehingga merupakan pelanggaran.
Ya, Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi teguran tertulis untuk Wali Kota Prabumulih Arlan, karena menjalankan mutasi Kepala Sekolah SMP 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, sanksi yang diberikan adalah sanksi paling awal yang disesuaikan dari kadar pelanggarannya.
"Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis," kata Mahendra, saat ditemui di kantor Irjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Mahendra mengatakan, sanksi tertulis adalah sanksi yang cukup berat untuk catatan karier seorang kepala daerah.
Sanksi ini juga, kata Mahendra, akan menjadi contoh bagi kepala daerah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucap dia.
Mahendra menuturkan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.
"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," imbuh dia.
Begitu juga pelanggaran terkait mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah yang tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Atas dasar itu, Arlan diberikan sanksi teguran tertulis.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Arlan mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih, Roni, karena masalah anak Arlan yang tidak bisa diantar sampai ke dalam lapangan sekolah saat terjadi hujan.
Namun, belakangan Arlan meminta maaf dan membatalkan pencopotan Roni setelah ramai beredar dukungan video terhadap Kepsek SMP 1 Prabumulih itu.
Baca juga: Walikota Prabumulih H Arlan yang Viral Perkara Kisruh SMPN 1 Punya Harta 17 Miliar, Ini Rinciannya
Sosok Arlan Wali Kota Prabumulih Punya 4 Istri, Pamer saat Kampanye, Kini Disorot Imbas Pecat Kepsek
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Wali-Kota-Prabumulih-Arlan-dapat-sanksi-berupa-teguran-tertulis-dari-Kemendagri.jpg)