Breaking News:

Berita Viral

Arlan Walkot Prabumulih Disanksi Kemendagri Meski Sudah Minta Maaf ke Kepsek Roni, Terkuak "Dosanya"

Wali Kota Prabumulih, Arlan dapat teguran tertulis dari Kemendagri buntut copot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas

Tayang:
Editor: Febriana
YouTube Tribun Bengkulu
NASIB WALKOT ARLAN - Wali Kota Prabumulih, Arlan dapat sanksi berupa teguran tertulis dari Kemendagri meski sudah minta maaf terkait pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih. Pencopotan Kepsek SMP 1 Prabumulih ternyata tanpa prosedur yang jelas. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nasib Wali Kota Prabumulih, Arlan terus menjadi perhatian setelah sempat mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Terbaru, ia mendapat sanksi berupa teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Belakangan terkuak Arlan mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas sehingga merupakan pelanggaran.

Ya, Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi teguran tertulis untuk Wali Kota Prabumulih Arlan, karena menjalankan mutasi Kepala Sekolah SMP 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah

Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, sanksi yang diberikan adalah sanksi paling awal yang disesuaikan dari kadar pelanggarannya. 

"Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis," kata Mahendra, saat ditemui di kantor Irjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Mahendra mengatakan, sanksi tertulis adalah sanksi yang cukup berat untuk catatan karier seorang kepala daerah.

Sanksi ini juga, kata Mahendra, akan menjadi contoh bagi kepala daerah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucap dia. 

Mahendra menuturkan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.

"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," imbuh dia. 

Begitu juga pelanggaran terkait mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah yang tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Atas dasar itu, Arlan diberikan sanksi teguran tertulis.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Arlan mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih, Roni, karena masalah anak Arlan yang tidak bisa diantar sampai ke dalam lapangan sekolah saat terjadi hujan. 

Namun, belakangan Arlan meminta maaf dan membatalkan pencopotan Roni setelah ramai beredar dukungan video terhadap Kepsek SMP 1 Prabumulih itu.

Baca juga: Walikota Prabumulih H Arlan yang Viral Perkara Kisruh SMPN 1 Punya Harta 17 Miliar, Ini Rinciannya

SOSOK WALIKOTA - Arlan Walikota Prabumulih  copot Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Beredar kabar bahwa Roni Ardiansyah diberhentikan karena pernah menegur seorang siswa yang membawa mobil dan memarkirkannya di lapangan sekolah.
SOSOK WALIKOTA - Arlan Walikota Prabumulih copot Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Beredar kabar bahwa Roni Ardiansyah diberhentikan karena pernah menegur seorang siswa yang membawa mobil dan memarkirkannya di lapangan sekolah. (Instagram)

Sosok Arlan Wali Kota Prabumulih Punya 4 Istri, Pamer saat Kampanye, Kini Disorot Imbas Pecat Kepsek

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
ArlanRoni ArdiansyahPrabumulih
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved