Berita Viral
Walkot Arlan Jujur Anaknya Bawa Mobil ke SMPN 1 Prabumulih, Dikemudikan Sopir: Hari Itu Hujan Deras
Wali Kota Prabumulih, Arlan akhirnya mengakui kalau anaknya membawa mobil ke sekolah namun mobil tersebut dikemudikan oleh sopir.
Editor: Febriana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Wali Kota Prabumulih, Arlan telah disanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buntut pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
Sanksi berupa teguran tertulis itu pun berhasil membuat Arlan mengakui kejadian sebenarnya.
Ia akhirnya membenarkan kalau anaknya memang membawa mobil ke sekolah, namun diantar sopir.
Sebelumnya, pencopotan Roni Ardiansyah sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih lantaran menegur anak Arlan.
Saat itu anak Arlan disebut membawa mobil ke SMPN 1 Prabumulih dan mendapatkan teguran oleh Roni Ardiansyah.
Tak lama jabatan Roni pun langsung dicopot hingga sempat akan dimutasi ke sekolah lain.
Meski mutasi tersebut batal namun publik masih menanyakan apakah isu yang menyebut Arlan menegur Roni benar.
Akhirnya setelah beberapa hari kasus tersebut bergulir, Arlan mengakui kabar tersebut.
Arlan membeberkan kronologi kejadian insiden itu terjadi pada 5 September 2025, bertepatan dengan hari libur nasional.
Anaknya bersama teman-teman mengikuti latihan drum band yang jaraknya sekitar 150 meter dari sekolah.
Akan tetapi saat itu kondisi Kota Prabumulih tengah diguyur hujan. Karena itulah sang anak membawa mobil ke sekolah.
"Pada hari itu hujan deras. Anak saya bersama teman-teman balik ke sekolahan. Anak saya ditelepon guru kalau mau turun bisa masuk lewat mobil. Anak saya diantar sopir, bukan dibawa sendiri. Mau masuk, tidak boleh, langsung dia keluar. Begitu dia keluar, selesai,” jelasnya.
Arlan juga membantah anaknya membawa mobil sendiri.
Selama ini anaknya tidak pernah menyetir mobil sendirian ke sekolah alias menggunakan sopir pribadi.
“Selalu diantar sopir ke sekolah. Tidak pernah anak saya masukkan mobil atau apapun di sekolah,” ucap dia.
Baca juga: Arlan Walkot Prabumulih Disanksi Kemendagri Meski Sudah Minta Maaf ke Kepsek Roni, Terkuak Dosanya

Arlan mengaku peristiwa tersebut akan menjadi pelajaran penting baginya sebagai kepala daerah maupun sebagai orang tua.
“Tanpa adanya kejadian ini, saya tidak bisa mengontrol diri. Dengan adanya kejadian ini saya ambil hikmahnya,” katanya.
Pada momen itu, Arlan pun meminta maaf kepada masyarakat lantaran kegaduhan tersebut.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Arlan usai memberikan keterangan di Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terkhusus masyarakat Prabumulih. Saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini. Saya juga memohon maaf kepada Pak Roni, Kepala SMP Negeri 1, atas kesalahan yang saya lakukan," kata Arlan dalam konferensi pers dilansir dari KompasTV Jumat (19/9/2025).
Mendagri Bertindak
Kasus pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah oleh Walikota Prabumulih, Arlan kini diambil alih langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pengambilan alih kasus secara langsung tak biasa terjadi, karena kasus biasanya ditangani secara berjenjang yakni dibebankan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra mengatakan, pengambilalihan secara langsung tersebut sebagai bentuk mitigasi pemerintah pusat.
"Ini dalam rangka mitigasi, dalam rangka mitigasi," ujarnya.
Mitigasi adalah upaya untuk mengurangi atau meniadakan dampak dan risiko dari suatu peristiwa merugikan, seperti bencana, dengan cara mencegah, mengurangi keparahan, atau menanggulangi kerugian.
Baca juga: Mengintip Isi Garasi Arlan Wali Kota Prabumulih, Punya 5 Truk Tronton hingga Bulldozer!

Fokus utama mitigasi adalah pada tahap sebelum terjadinya bencana melalui pencegahan, peredaman, hingga penanganan setelahnya.
Mahendra mengatakan, salah satu bentuk mitigasi tersebut adalah memberikan sanksi secara langsung terkait pelanggaran yang dilakukan Walikota Prabumulih, Arlan.
Sanksi tersebut adalah teguran tertulis yang dinilai adalah sanksi berat bagi pejabat pemerintahan.
"Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis. Itu sudah bagi seorang pejabat publik. Berat itu. Itu jadi catatan karier. Ya, saya tentu sebagai seorang pejabat pemerintahan tidak mau sanksi apapun menodai perjalanan karier," katanya.
Sanksi ini juga, kata Mahendra, akan menjadi contoh bagi kepala daerah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucapnya.
Mahendra mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.
"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMPN 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," imbuhnya.
Begitu juga pelanggaran terkait mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
Atas dasar itu, Arlan diberikan sanksi teguran tertulis.
(TribunNewsmaker.com)(Sripoku.com)