Breaking News:

Berita Viral

FT Minta Uang Rp 10 Juta, Wahyudin Moridu Tak Berikan, Dilarang Istri: Kalau Dipecat, ya Terima Saja

Motif FT sebar video di mobil, Wahyudin Moridu tak mau beri uang Rp 10 juta hingga menikahinya, dilarang istri sah, mending dipecat.

Editor: ninda iswara
Facebook Wahyudin Moridu | Istimewa
DPRD GORONTALO VIRAL - Motif FT sebar video di mobil, Wahyudin Moridu tak mau beri uang Rp 10 juta hingga menikahinya, dilarang istri sah, mending dipecat. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Akhirnya terkuak sosok wanita yang terekam berada di dalam mobil bersama eks anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.

Wanita tersebut diketahui berinisial FT.

Berbagai spekulasi pun muncul mengenai siapa sebenarnya FT dan apa motif di balik kehadirannya dalam peristiwa yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

Dari berbagai sumber yang beredar, FT disebut-sebut tengah mengalami kekecewaan yang mendalam.

Hal ini terkait dengan keinginannya untuk menikah dengan Wahyudin, yang sayangnya ditolak oleh pria tersebut.

Rasa sakit hati dan kekecewaan yang dialami FT kemudian memicu tindakan yang tak terduga.

Tak terima dengan penolakan tersebut, FT akhirnya memilih untuk menyebarkan sebuah video yang kemudian menjadi viral di kalangan masyarakat.

Baca juga: Fadilah Talib Diduga Hamil, Megawati Nusi Istri Sah Wahyudin Moridu Tak Peduli: Dia Cuma Mainan!

Video itu berisi ujaran Wahyudin yang kontroversial, yakni soal tuduhan “rampok uang negara.”

Penyebaran video inilah yang kemudian membawa konsekuensi serius bagi Wahyudin Moridu.

Akibat viralnya video tersebut, Wahyudin Moridu kini harus menghadapi konsekuensi terberat dalam karier politiknya.

Ia resmi dipecat dari kursi anggota DPRD Provinsi Gorontalo, setelah sebelumnya lebih dulu kehilangan statusnya sebagai kader PDIP.

Keputusan pemecatan ini bukanlah hal yang tiba-tiba, melainkan hasil dari proses hukum dan etika yang sudah melalui berbagai tahapan.

Pemecatan resmi terhadap Wahyudin diputuskan dalam rapat Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo.

Pengumuman tersebut kemudian disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 22 September 2025.

Dalam kesempatan itu, Umar Karim secara resmi membacakan hasil putusan BK.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Tags:
Wahyudin MoriduGorontalo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved