Kematian Brigadir Esco
Fakta Rekonstruksi Kematian Brigadir Esco, Kuasa Hukum Bongkar Kekerasan dari Briptu Rizka: Dipukul
Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Heriawan membeberkan sejumlah adegan kekerasan yang terungkap dalam rekonstruksi.
Editor: Febriana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi akhirnya menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir Esco dengan tersangka istri korban yakni Briptu Rizka pada Senin (29/9/2025).
Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Heriawan menyaksikan rekonstruksi yang berlangsung tertutup.
Ia kemudian membeberkan sejumlah adegan kekerasan yang terungkap dalam rekonstruksi.
Ya, tersangka diketahui melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan memukul bagian belakang kepala menggunakan benda tumpul.
Aksi tersebut terjadi di dalam rumah yang dihuni oleh korban dan tersangka, yang merupakan pasangan suami istri.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Heriawan, usai menyaksikan rekonstruksi tertutup versi penyidik di dalam rumah tersangka.
“Reka adegan (di dalam rumah) korban sempat dipukul di bagian kepala oleh Brigadir Rizka,” ucap Anton saat ditemui di lokasi rekonstruksi, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Senin (29/9/2025).
Anton juga menyebutkan, tidak hanya bekas luka dari benda tumpul yang diterima korban, namun juga luka sayatan di wajah bagian dahi dan pipi serta telapak tangan bagian kanan korban.
“Kalau luka sayatan di bagian tangan kan itu naluri membela diri, nggak ada orang yang mau mati konyol, maka kami yakini ada tersangka lain yang ikut terlibat,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam rekonstruksi versi penyidik, diperagakan sekitar 50 adegan oleh pemeran pengganti.
Proses tersebut turut menghadirkan saksi ahli, termasuk dokter forensik dan tim Inafis, untuk menjelaskan mekanisme pembunuhan terhadap Brigadir Esco.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menolak memberikan keterangan kepada awak media terkait detail rekonstruksi.
Di sisi lain, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengatakan pihaknya masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kematian Brigadir Esco, termasuk dua sosok yang disebut sebagai "Mr X".
“Sementara (tersangka) masih satu, kita lihat perkembangannya nanti bisa bertambah atau tidak. Yang paling krusial masih kami dalami,” ucap Catur saat ditemui di lokasi kejadian.
Ia juga membenarkan bahwa Brigadir Rizka menolak memperagakan adegan pembawaan mayat ke kebun belakang rumahnya, yang menjadi tempat ditemukannya jenazah korban.
Baca juga: Sosok 11 Pengacara Surati Polda Soal Kasus Brigadir Esco, Tak Percaya Tersangka Cuma Briptu Rizka
“Dan penolakan itu haknya tersangka, kami sudah sampaikan kami akan melaksanakan adegan selanjutnya. Kalau yang bersangkutan menolak, itu haknya tersangka,” sebutnya.
Meski demikian, ia menyebuttersangka tetap bersikap kooperatif selama proses rekonstruksi berlangsung.
“Sejauh ini tersangka masih kooperatif. Kalau penemuan (mayat) bukan diperagakan oleh tersangka dan pakai peran pengganti,” katanya.
Dalam rekonstruksi ini, pihak kepolisian juga menghadirkan tujuh saksi kunci, yang diharapkan dapat membantu mengungkap lebih terang kasus kematian tragis Brigadir Esco.
Sosok 11 Pengacara Surati Polda Soal Kasus Brigadir Esco, Tak Percaya Tersangka Cuma Briptu Rizka
Tak percaya bahwa tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely hanya satu orang, pihak keluarga kini mengambil langkah serius.
Sebanyak 11 pengacara keluarga sepakat mengirimkan surat resmi ke Polda NTB dengan tembusan ke Kompolnas serta Irwasum Mabes Polri.
Langkah hukum ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan tidak menimbulkan tanda tanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan istri Brigadir Esco, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka tunggal pembunuhan.
Brigadir Esco sendiri merupakan anggota Unit Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, yang ditemukan meninggal secara mengenaskan.
Namun, keputusan menetapkan Briptu Rizka sebagai tersangka tunggal itu tidak membuat pihak keluarga merasa puas.
Keluarga justru meragukan jika kasus besar ini hanya melibatkan satu orang saja.
Baca juga: Potret Rekonstruksi Kasus Briptu Rizka Tersangka Pembunuhan Suaminya Sendiri, Brigadir Esco
Untuk memperkuat langkah mereka, 11 pengacara keluarga yang terdiri dari Lalu Anton Hariawan, AKBP (Purn) Suminggah, Muhanan, Muhammad Syarifudin,
Sudirman, Rudy Akbar Amin, Wasatul Qamar, Muhamad Sapoan, Muhamad, Andi Resadi, dan Baiq Dena Wulandari Pratiwi menggelar pertemuan di Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Minggu (28/9/2025).
Dari pertemuan itu, mereka sepakat segera melayangkan surat permohonan gelar perkara khusus.
Surat tersebut dijadwalkan disampaikan hari ini, Senin 29 September 2025, ke Polda NTB.
Perwakilan tim kuasa hukum, Muhanan, menjelaskan tujuan dari pengiriman surat ke Kompolnas.
Menurutnya, langkah ini agar kinerja Polda NTB dalam menangani kasus kematian Brigadir Esco bisa terus dipantau pihak eksternal.
"Sehingga gelar perkara bisa dilakukan secara transparan antara penyidik, ahli dan pihak pelapor. Nantikan kita bisa tahu bahwa hasil gelar sesuai dengan hasil penyelidikan," terang Muhanan.
Ia menambahkan bahwa gelar perkara sebelumnya digelar secara tertutup hanya melibatkan penyidik, kepolisian, dan ahli yang ditunjuk.
Pihak pelapor dalam hal ini keluarga tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.
Karena itu, keluarga melalui kuasa hukum menilai gelar perkara khusus menjadi kebutuhan mendesak.
Baca juga: Firasat Ibunda Brigadir Esco, Sempat Curigai Briptu Rizka, Tak Percaya Pengakuan Mantu soal ke Dukun
"Kalau gelar perkara khusus akan dilibatkan pelapor, bisa diwakilkan oleh kuasa hukum dan bisa kita menemukan kejadian apa yang sebenarnya dan siapa yang ikut terlibat di dalam penyelidikan," beber Muhanan yang juga Ketua Perhimpunan Advokat NTB.
Ia juga menekankan bahwa transparansi adalah kunci untuk membuka kebenaran sehingga peran Kompolnas sangat penting.
Muhanan bahkan meyakini masih ada pihak lain yang seharusnya ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena sampai saat ini rilis dan konferensi pers belum dilakukan. Maka penting untuk dilakukan gelar perkara khusus," tegasnya menutup pernyataan.
(TribunnewsMaker.com)(TribunLombok.com)(Surya.co.id)