Berita Viral
Gaya Hedon MY Eks Staf Bank Tilap Rp24,6 Miliar di Cirebon, 7 Tahun Beraksi, Beli Tas & Mobil Mewah
Seperti inilah gaya hedon MY eks staf bank yang tilap uang Rp24,6 Miliar di Cirebon, 7 tahun beraksi, beli tas dan mobil mewah.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Gaya Hedon MY Eks Staf Bank Tilap Rp24,6 Miliar di Cirebon, 7 Tahun Beraksi, Beli Tas & Mobil Mewah
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus korupsi besar kembali mencoreng dunia perbankan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Seorang mantan staf administrasi di salah satu bank milik pemerintah, berinisial MY, resmi ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Menurut hasil penyelidikan, MY telah menjalankan aksinya secara sistematis selama tujuh tahun, sejak 2018 hingga 2025, dengan total uang yang berhasil digelapkan mencapai Rp 24,6 miliar.
Modus yang digunakan bukanlah tindakan spontan, melainkan upaya terencana yang memanfaatkan celah dalam sistem keamanan dan administrasi perbankan.
“Dari tahun 2018 sampai 2025, total transaksi ada 280 lebih yang dilakukan secara bertahap,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu malam.
Pernyataan itu mempertegas betapa lamanya praktik curang tersebut berlangsung tanpa terdeteksi oleh pihak internal bank. Selama periode itu, penyidik menemukan ratusan transaksi mencurigakan yang dilakukan secara rapi agar tampak seperti kegiatan perbankan biasa.
Tak hanya menimbun uang, MY juga hidup dengan gaya mewah yang tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai pegawai administrasi.
Dalam proses penggeledahan dan penyitaan, penyidik menemukan berbagai barang branded yang diduga dibeli dari hasil korupsi.
“Ini juga ada satu buah mobil merek Hyundai Stargazer, ada satu Vespa, kemudian ada iPhone 12 Pro Max, ada dompet Louis Vuitton, tas bermerek MCM. Barang-barang ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi,” kata Yudhi Kurniawan menjelaskan.
Koleksi barang mewah tersebut menjadi bukti kuat gaya hidup hedon yang dijalani tersangka selama bertahun-tahun.
Nilainya pun tidak main-main. Sebagai contoh, dompet Louis Vuitton yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp 10 juta, sementara satu unit Vespa batik yang ikut diamankan ditaksir mencapai Rp 61 juta.
Baca juga: Sosok MY, Pegawai Bank di Cirebon Diam-diam Korupsi Rp24,6 M untuk Dunia Mewahnya, Beraksi 7 Tahun
Merek Louis Vuitton sendiri dikenal sebagai ikon kemewahan asal Prancis yang telah berdiri sejak 1854 dan menjadi simbol status sosial di berbagai belahan dunia.
Logo “LV” yang terpampang di setiap produknya bahkan dianggap mewakili gaya hidup berkelas dan eksklusif di kalangan elite.
Selain barang-barang mewah, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai senilai Rp 131,9 juta yang disimpan dalam rekening pribadi tersangka.
Uang itu kini telah disita sebagai bagian dari barang bukti tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan internal yang dapat dimanfaatkan oleh individu untuk kepentingan pribadi.
Kini, MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara pihak kejaksaan berkomitmen untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi ini.

MY dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Kejari Cirebon, Rabu (1/10/2025) malam.
Dia kemudian digiring menuju mobil tahanan dengan rompi tahanan merah muda.
Wajahnya tertutup masker, wajahnya menunduk. Dia dikawal petugas kejaksaan dan kerabatnya.
“Dapat kami sampaikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap inisial MY, mantan staf administrasi dana dan jasa bank pemerintah Kantor Cabang Sumber, dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Modus MY rapi dan berulang. Dia memproses transaksi dari satu rekening penampung ke rekening lain dengan memanfaatkan celah waktu agar tidak terpantau sistem.
"Untuk menutupi perbuatannya, tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif,” ucapnya.

Baca juga: Manajer HRD Santai Tilap Uang Perusahaan Rp 33 Miliar Selama 8 Tahun, Modus Karyawan Fiktif!
Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan pasal berlapis.
“Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup,” ujarnya.
Selain itu, MY juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Meski baru menetapkan satu tersangka, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Untuk perkara tindak pidana korupsi sampai dengan saat ini masih satu orang. Kami masih mencari dan memastikan apakah ada peran orang lain,” ucap Yudhi.
Kini, MY ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Cirebon.
(TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel)