Breaking News:

Berita Viral

Pegawai Bank Tilap Uang Rp 24,6 Miliar dengan 280 Transaksi di Cirebon, 7 Tahun Baru Terbongkar

Selama 7 tahun, seorang pegawai bank pemerintah santai menilap uang nasabah senilai Rp 24,6 miliar.

Editor: Eri Ariyanto
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
TERSANGKA KORUPSI - Seorang perempuan berinisial MY, mantan staf administrasi bank pemerintah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon karena melakukan tindak tindak pidana korupsi. Ia diduga menilap dana hingga Rp 24,6 miliar dengan cara memanfaatkan celah sistem perbankan sejak tahun 2018 hingga 2025. 

“Dari tahun 2018 sampai 2025, total transaksi ada 280 lebih yang dilakukan secara bertahap,” jelas dia.

Tak hanya uang, penyidik juga menyita berbagai barang mewah yang diduga hasil dari korupsi tersebut.

“Ini juga ada satu buah mobil merek Hyundai Stargazer, ada satu Vespa, kemudian ada iPhone 12 Pro Max, ada dompet Louis Vuitton, tas bermerek MCM. Barang-barang ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi,” katanya.

Nilainya pun fantastis.

Dompet Louis Vuitton diperkirakan seharga Rp 10 juta, sementara Vespa batik yang ikut diamankan bernilai sekitar Rp 61 juta.

Tak ketinggalan, uang tunai sebesar Rp 131,9 juta juga disita dari rekening tersangka.

Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan pasal berlapis.

“Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup,” ujarnya.

Selain itu, MY juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Meski baru menetapkan satu tersangka, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

“Untuk perkara tindak pidana korupsi sampai dengan saat ini masih satu orang. Kami masih mencari dan memastikan apakah ada peran orang lain,” ucap Yudhi. 

Kini, MY ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Cirebon.

TERSANGKA KORUPSI - Seorang perempuan berinisial MY, mantan staf administrasi bank pemerintah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon karena melakukan tindak tindak pidana korupsi. Ia diduga menilap dana hingga Rp 24,6 miliar dengan cara memanfaatkan celah sistem perbankan sejak tahun 2018 hingga 2025.
TERSANGKA KORUPSI - Seorang perempuan berinisial MY, mantan staf administrasi bank pemerintah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon karena melakukan tindak tindak pidana korupsi. Ia diduga menilap dana hingga Rp 24,6 miliar dengan cara memanfaatkan celah sistem perbankan sejak tahun 2018 hingga 2025. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Hukum Makan Uang Hasil Korupsi

Modus operandi dari perilaku korupsi berkembang pesat dan meresahkan.

Seseorang dapat terlibat praktik korupsi tanpa sadar, yakni dengan ikut menerima harta hasil korupsi.

Tags:
pegawai bankCirebonkorupsi
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved