Breaking News:

Berita Viral

Pegawai Bank Tilap Uang Rp 24,6 Miliar dengan 280 Transaksi di Cirebon, 7 Tahun Baru Terbongkar

Selama 7 tahun, seorang pegawai bank pemerintah santai menilap uang nasabah senilai Rp 24,6 miliar.

Editor: Eri Ariyanto
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
TERSANGKA KORUPSI - Seorang perempuan berinisial MY, mantan staf administrasi bank pemerintah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon karena melakukan tindak tindak pidana korupsi. Ia diduga menilap dana hingga Rp 24,6 miliar dengan cara memanfaatkan celah sistem perbankan sejak tahun 2018 hingga 2025. 

Hal ini lantas menjadi sumber pertanyaan tersendiri di kalangan umat Islam tentang bagaimana jika mendapati pemberian yang tidak jelas dan mencurigakan?

Pemberian (atau apa saja yang kita dapat dengan cara halal), baik uang, makanan, pakaian, atau barang lainnya, yang kita tidak mengetahui asal-usul bagaimana barang itu didapat, maka kita hukumi saja sebagai halal.

Dalam kasus seperti ini, berlaku sebuah ungkapan apa saja yang tidak kita ketahui detailnya, kita tidak perlu mempertanyakaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surah Al-Maidah ayat 101,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَسْـَٔلُوْا عَنْ اَشْيَاۤءَ اِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ ۚوَاِنْ تَسْـَٔلُوْا عَنْهَا حِيْنَ يُنَزَّلُ الْقُرْاٰنُ تُبْدَ لَكُمْ ۗعَفَا اللّٰهُ عَنْهَا ۗوَاللّٰهُ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu … .”(Al-Maidah:101), melansir dari laman https://muhammadiyah.or.id/.

Maksudnya, jika memang tampak bagi kita itu sesuatu yang baik/halal, maka halal hukumnya kita manfaatkan.

Ini berlaku bagi jasa secara umum, kecuali jika sampai ke tingkat patut dicurigai, yakni kita mempunyai dugaan keras bahwa barang yang diberikan itu barang haram.

Misalnya kita menerima pemberian dari orang yang suka berjudi, maka kita perlu mencari tahu asal-usul barang yang diberikan tersebut.

Selama kecurigaan kita belum hilang, sebaiknya kita jangan menggunakan (baik kita manfaatkan sendiri atau kita berikan kepada orang lain) pemberian tersebut.

Atau kita tempuh jalan pintas, yaitu mengembalikan barang tersebut kepada si pemberi.

Itu hampir sama dengan sebuah pemberian yang lebih mendekati praktik suap, karena kita mempunyai jabatan penting, misalnya, yang sekarang populer dengan sebutan gratifikasi.

Oleh sebab itu kita perlu mencurigai si pemberi, boleh jadi ada maksud tertentu dibalik pemberian tersebut.

Kita harus mencari tahu, sampai kecurigaan kita hilang. Jika memang lebih mendekati kasus penyuapan, maka sebaiknya kita jangan menerima pemberian itu, atau pilihan lain, melaporkannya kepada yang berwajib (polisi), jika sekiranya persoalan beri-memberi itu memasuki wilayah kriminalitas.

Dalam hal ini perlu memahami peta harta haram yang banyak tersebar di masyarakat kita. Secara umum, harta haram bisa dikelompokkan menjadi dua:

1. Harta haram karena dzatnya, seperti khamr, babi, bangkai, anjing, darah, dan seterusnya.

Tags:
pegawai bankCirebonkorupsi
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved