Breaking News:

Beria Viral

Sosok Fahmi Mochtar, Dulu Dirut PLN Era SBY Kini Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp323 Miliar

Sosok yang dulu dihormati sebagai penggerak utama kelistrikan nasional kini terjerat dalam kasus korupsi besar-besaran.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | TribunNews
TERSANGKA KASUS KORUPSI - Direktur Utama (Dirut) PT PLN Persero 2008-2009, Fahmi Mochtar ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 megawatt tahun proyek 2008-2018. Adapun dia ditaksir membuat rugi negara mencapai 62.410.523 dolar AS (62,4 juta dolar AS) serta Rp323.199.898.518 (Rp323,1 miliar). 

Pada 2010 lalu, Fahmi Mochtar pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dalam kasus dugaan korupsi proyek outsourcing Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI).

Proyek ini berkaitan dengan pembangunan sistem komputerisasi layanan pelanggan.

Kasus PLTU  Kalbar

Hari ini 6 Oktober 2025, Kortas Tipikor Bareskrim Polri menetapkan Fahmi Mochtar sebagai tersangka dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalbar (2x50 MW) di Jungkat, Mempawah, Kalimantan Barat.

Proyek ini dimulai sejak 2008 dengan nilai kontrak sekitar Rp1,2 triliun (USD 80 juta + Rp507 miliar).

Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang sejak proses lelang, hingga proyek mangkrak sejak 2016 meski kontrak diaddendum 10 kali sampai 2018.

Kerugian negara menurut BPK  sekitar USD 62,4 juta + Rp323,2 miliar  dengan total sekitar Rp1,3 triliun.

Hingga kini, para tersangka belum ditahan masih dalam proses penyidikan.

PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat, dimulai pada 2008 dengan pendanaan dari kredit komersial Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA).

Namun, proyek ini gagal dimanfaatkan sejak 2016 meski telah diaddendum sebanyak 10 kali hingga 2018.

“Proyek PLTU diduga melawan hukum penyalahgunaan wewenang sehingga pekerjaan mengalami kegagalan alias mangkrak sejak 2016,” ujar Cahyono.

Konsorsium KSO BRN ditunjuk sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Persetujuan Direksi PLN Nomor 178 Tahun 2008.

Penyidik menduga terdapat aliran dana dari KSO BRN melalui PT PI kepada sejumlah pihak sebagai bentuk suap dalam pelaksanaan proyek.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalbar sejak 2021, sebelum dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2024. 

Rugikan Negara Rp323,2 miliar

Tags:
Fahmi Mochtarkorupsitersangka
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved