Berita Viral
Sosok Jaksa Gadungan yang Coba Temui Bupati OKI, Seragam Asli, Identitas Palsu, Ternyata PNS Aktif
BA jaksa gadungan ditangkap tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Datang dengan seragam resmi dan bicara layaknya jaksa.
Seorang pria mengaku utusan Kejagung dan nyaris temui Bupati Ogan Komering Ilir (OKI).
Tapi di balik semua itu, ia hanyalah seorang PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB).
Baca juga: 17 Tahun Pura-pura Tak Tahu Diselingkuhi, Kak Jill Pamer ke Maia: Bobo Masih Bareng Tubuh Nempel
Seorang pria berinisial BA ditangkap tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) di Rumah Makan Saudagar di Kayu Agung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin (6/10/2025), sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan terhadap BA dilakukan karena ia berpura-pura menjadi jaksa hingga ingin bertemu dengan Bupati OKI Muchendi Mahzareki.
Lantas, siapa BA?
Dalam gelar perkara, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Totok Bambang Sapto Dwijo pun mengungkap kronologi kejadian dan sosok pelaku jaksa gadungan ini.
"Jadi benar Tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial BA, jaksa gadungan," ujar Totok saat gelar perkara di Gedung Kejati Sumsel, dilansir dari TribunSumsel.com.
Dijelaskan Totok bahwa peristiwa ini bermula pada Senin sekitar pukul 08.09 WIB saat BA bersama 2 orang temannya yang berpakaian sipil datang ke Kejati Sumsel untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus Kejati Sumsel.
Kemudian, mereka bertemu salah seorang staf Kejati Sumsel yang berkata bahwa Kasi Dal Ops tidak ada di tempat.
Mereka selanjutnya meninggalkan Kejati Sumsel untuk menuju ke Kejari OKI.
Sekitar pukul 11.30 WIB, BA datang ke Kejari OKI sebagai tamu dengan menggunakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan dengan pangkat Jaksa Madya (4A, Pin Jaksa, Pin Persaja) dan mengaku sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
BA lalu menyampaikan kepada pihak Keamanan Dalam (KAMDAL) Kejari OKI untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri OKI (Kajari), Kasi Pidum, Kasi Intel atau Kasi Pidsus Kejari OKI.

Setelah mendapat laporan kehadiran tamu tersebut, pihak KAMDAL bertemu dengan Staf Tata Usaha Kejari OKI yang langsung menerima kehadiran BA.
"Saat itu, BA sempat berbicara singkat dan bertanya tentang penanganan perkara Pidsus serta meminta untuk bertemu dengan Kasi Intel. Oleh karena Kasi Intel masih ada kegiatan, maka BA meminta untuk bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI dan bertemu secara langsung serta berdiskusi ringan sehubungan dengan penanganan perkara Pidsus di Kejari OKI," ungkapnya.
Setelah bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI, BA pun menemui Kasi Intel Kejari OKI dan berdiskusi ringan untuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI.
Namun, Kasi Intel mengatakan tidak dapat menghubungkannya dengan Bupati OKI.
"Bahwa setelah berdiskusi ringan dengan Kasi Intel tersebut, tidak berselang lama kemudian BA memutuskan untuk pulang. Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Protokol Pemda OKI, BA sempat berkoordinasi pada Pemda OKI untuk bertemu dengan Bupati OKI dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI," kata Totok.
Namun, maksud atau tujuan permintaan dari BA ini belum diketahui dan belum sempat terlaksana pertemuan dengan Bupati OKI tersebut.
Dengan mengantongi informasi ini, Tim Intelijen Kejari OKI diperintah Kajari OKI untuk melakukan pengamanan terhadap BA di sebuah rumah makan.
Setelah berhasil ditangkap, BA langsung dibawa menuju ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasilnya, terungkap bahwa sosok pria yang mengaku jaksa utusan Kejagung RI tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif berpangkat IIID dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kab. Way Kanan dengan pangkat IIID," katanya.
Dari kantong BA, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk, 1 (satu) buah Kartu Pegawai, 1 (satu) buah KTA, 1 (satu) buah name tag, serta 1 (satu) stel baju Gamjak Kejaksaan.
Kini, BA sedang dilakukan pemeriksaan lebih dalam lagi untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Kasus Serupa
Pada 27 Agustus 2024, jaksa gadungan berinisial CAN juga berhasil ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI di Apartemen Pakubuwono Terrace S, Jakarta.
Dikutip Tribunnews.com dari kejaksaan.go.id, CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, tetapi setelah ditelusuri rupanya pelaku merupakan pengangguran.
Terungkapnya kasus ini berawal saat korban sekaligus pacar pelaku, Yosephina Indah Esian Nefo (Indah), melapor ke kantor Kejagung untuk menanyakan status kepegawaian CAN yang dilaporkan atas kasus penipuan pada 26 Agustus 2024.
Atas laporan korban, pelaku bersedia memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, hingga penang Kejaksaan.
Pelaku CAN juga mengaku bahwa ia memang bukan seorang jaksa.
Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar.
Pelaku CAN juga diketahui merupakan teman kecil Indah sejak 2007.
Komunikasi di antara mereka tidaklah intens bahkan sempat memburuk.
Kasus ini bermula pada 13 Januari 2022.
CAN menghubungi Indah melalui media sosial (medsos) Facebook Messenger untuk meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp6 juta.
Saat itu Indah sudah memaafkan segala kesalahan CAN lalu memberikan uang untuk pengobatan tersebut.
CAN berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022.
Pelaku juga meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon lalu mengatakan bahwa ia sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejagung RI.
Sepengetahuan Indah, CAN bekerja di Kejaksaan sebagai jaksa sehingga korban pun mempercayai penjelasan pelaku.
Menurut keterangan CAN kepada Indah, aset-aset milik pelaku yang disebut dibekukan yakni berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, serta fasilitas apartemen dari KPK.
Dari keterangan pelaku CAN, ia memang sudah melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai Jaksa yang bekerja di Kejagung.
Adapun berikut penipuan yang telah dilakukan pelaku CAN selama menjadi jaksa gadungan:
1. Orang tua dengan jumlah kerugian sebesar Rp2 miliar.
2. Yosephina Indah Esian Nefo (teman dekat) dan keluarga dengan kerugian sebesar Rp1,5 miliar
3. Mutia Ayu (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp100 juta.
4. Mega (istri pelaku) dengan kerugian sebesar Rp200 juta.
5. Anita (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp700 juta.
6. Putri dosen Psikologi UI (teman dekat) kerugian sebesar Rp100 juta.
7. Resiana (teman dekat) Jakarta timur kerugian sebesar Rp25 Juta.
Uang hasil penipuan tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN yang menganggur itu untuk berfoya-foya.
(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com)
Rafi Meninggal Peluk Haikal saat Ponpes Al Khoziny Roboh, Kakak Beber Fakta: Mungkin Khusyuk Salat |
![]() |
---|
Sosok Bravy Vconk, DJ Hits yang Membuat Erika Carlina Menangis Bahagia Saat Dilamar |
![]() |
---|
Sosok Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla yang Terseret Pusaran Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Rp1,3 T |
![]() |
---|
Sosok Rusli, Pria yang Nikahi 2 Perempuan Sekaligus Gegara Pusing Diperebutkan, Demi Keadilan Cinta |
![]() |
---|
Belum Nyerah! Roy Suryo Desak Bareskrim Buka Lagi Kasus Ijazah Jokowi: Cetakannya Jelas Berbeda |
![]() |
---|