Breaking News:

Berita Viral

Sosok Hendri Antoro, Kajari Jakbar yang Terseret Uang Panas Rp500 Juta hingga Berujung Dicopot

Sosok Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), Hendri Antoro. Dicopot karena gelapkan uang.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Kompas.com
KAJARI JAKBAR - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro (tengah). Hendri Antoro dicopot dari jabatannya setelah diperiksa internal terkait dugaan keterlibatannya dalam penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit. 

Azam diketahui merupakan jaksa yang menangani perkara robot trading Fahrenheit. Ia diduga menilap atau memeras uang pengembalian hak korban sebesar Rp 11,7 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, dari total uang tersebut, Rp 1,3 miliar ditukar ke dalam pecahan dolar Singapura di money changer dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, antara lain:

Hendri Antoro (Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta yang dititipkan Azam melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.

• Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta dari Azam pada 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos).

• Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar) menerima Rp 300 juta pada Desember 2023.

Selain itu, Azam juga menyerahkan uang dalam bentuk rupiah kepada sejumlah pihak, baik secara langsung maupun melalui transfer, di antaranya:

• Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 450 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan.

• M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Baroto.

• Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Rp 200 juta via rekening Bank BCA atas nama Baroto.

• Kakak Azam Akhmad Akhsya Rp 200 juta.

• Azam Akhmad Akhsya sendiri Rp 1,1 miliar.

• Sejumlah staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, baik dalam bentuk transfer maupun tunai.

Lantas bagaimana sosok serta harta kekayaan Hendri Antoro?

Harta Kekayaan

Dimuat dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hendri Antoro melaporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2024.

Halaman 2 dari 4
Tags:
Hendri AntoroKajariJakarta Barat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved