Breaking News:

Skandal Polisi

Sosok 4 Polisi Blitar Pangkat Bripka & Aipda Dipecat Bersama-sama, Gara-gara Narkoba dan Penggelapan

Karir empat sosok anggota kepolisian Polres Blitar, Jawa Timur ini hancur berantakan gara-gara kesenangan sesaat.

Editor: Delta Lidina
Tribunnews.com
PEMECATAN POLISI - Karir empat sosok anggota kepolisian Polres Blitar, Jawa Timur ini hancur berantakan gara-gara kesenangan sesaat. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Karir empat sosok anggota kepolisian Polres Blitar, Jawa Timur ini hancur berantakan gara-gara kesenangan sesaat.

Mereka secara bersama-sama dipecat dari tugasnya sebagai polisi.

Polres Blitar melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat polisi tersebut pada Jumat (10/10/2025).

Bukan tanpa alasan, keempat polisi ini telah melakukan pelanggaran berat dalam kapasitasnya sebagai anggota kepolisian.

Upacara PTDH ditandai dengan simbolis pencoretan tanda silang pada foto keempat anggota oleh Kapolres Blitar, disaksikan oleh jajaran personel lainnya. 

Foto-foto tersebut, dibawa oleh anggota Polres Blitar sebagai bagian dari prosedur seremonial.

"Anggota yang melakukan pelanggaran berat dan kode etik harus diberhentikan dari anggota Polri," tegas AKBP Arif Fazlurrahman dalam sambutannya.

Daftar Anggota Polisi yang Dipecat dan Pelanggarannya

Empat anggota Polres Blitar yang menerima sanksi PTDH adalah:

1. Bripka ES: Terbukti melakukan disersi (meninggalkan dinas dalam waktu lama) dan menelantarkan tanggung jawab tugas. 

Pendalaman juga menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkoba.

2. Bripka AS: Sama seperti Bripka ES, terbukti melakukan disersi dan terlibat dalam tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkoba.

3. Bripka BES: Secara spesifik terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

4. Aipda SDR: Terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan melanggar sumpah jabatan sebagai anggota Polri.

Baca juga: Ketahuan Selingkuh, Ini Tampang Brigadir YSS saat Disidang Bupati Purwakarta: Dikembalikan ke Mako

Kapolres Arif menjelaskan, sanksi PTDH ini merupakan akumulasi dari pelanggaran yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. 

Satu anggota diputuskan PTDH pada tahun 2019, dua anggota pada tahun 2024, dan satu anggota pada tahun 2025.

"Hari ini, kami lakukan upacara PTDH untuk empat anggota, yang sekarang sudah menjadi mantan anggota Polri itu," jelasnya.

PEMECATAN POLISI BLITAR - Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mencoret tanda silang pada foto anggota yang mendapat sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam sebuah upacara di halaman Mapolres Blitar, Jawa Timur, Jumat (10/10/2025). Keempat anggota yang mendapat sanksi PTDH ini, terbukti melakukan pelanggaran berat mulai terlibat penyalahgunaan narkoba dan disersi.
PEMECATAN POLISI BLITAR - Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mencoret tanda silang pada foto anggota yang mendapat sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam sebuah upacara di halaman Mapolres Blitar, Jawa Timur, Jumat (10/10/2025). Keempat anggota yang mendapat sanksi PTDH ini, terbukti melakukan pelanggaran berat mulai terlibat penyalahgunaan narkoba dan disersi. (Surya/Samsul Hadi)

Penegasan Komitmen Polri dan Harapan Masyarakat

AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan, bahwa pemberian sanksi ini adalah langkah nyata dan tegas Polri terhadap anggotanya. 

Ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat.

"Kami tidak ingin ada anggota-anggota yang kemudian melanggar peraturan, melanggar kode etik berkali-kali, sehingga menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat kepada Polri," ungkapnya.

Pemberian sanksi ini, diharapkan menjadi bahan introspeksi bagi seluruh personel Polres Blitar, agar selalu mempedomani sumpah Tri Brata dan Catur Prasetya dalam melaksanakan tugas.

"Langkah ini diharapkan bisa membawa Polri lebih baik, khususnya di lingkungan Polres Blitar, dalam menjalankan tugasnya memberikan rasa aman, rasa nyaman, dan perlindungan masyarakat," pungkas Kapolres Arif. (TribunNewsmaker/Surya)

Sumber: Surya
Tags:
polisiberita viral hari iniBlitarnarkoba
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved