Berita Viral
Kabar Terkini Mario Dandy, Pelaku Penganiayaan Berat David Ozora, Punya Utang Abadi Rp 24 M
Kontras dengan David Ozora yang Bangkit, Mario Dandy Kini Harus Terima Kenyataan Hukum Berat.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Ringkasan Berita:
- AG (mantan pacar Mario Dandy) telah bebas bersyarat sejak Agustus 2024 dan masih wajib lapor hingga tahun 2026.
- Mario Dandy diwajibkan membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp 25,1 Miliar kepada David Ozora.
- Setelah lelang Rubicon, Mario Dandy masih memiliki sisa utang restitusi sekitar Rp 24 Miliar, dan utang ini tidak dapat diganti dengan hukuman penjara, melainkan terus melekat padanya hingga lunas.
TRIBUNNEWSMAKER.COM – Dua tahun berlalu sejak aksi penganiayaan keji yang menggemparkan pada 20 Februari 2023, begini nasib pelaku Mario Dandy.
Di sisi lain nasib korbannya, David Ozora, kini berbanding terbalik 180 derajat.
Jika David Ozora telah bangkit, pulih, dan kembali menjalani hari-hari normal, sang pelaku, Mario Dandy, justru harus menerima nasibnya di balik jeruji besi.
Setelah divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dan vonis tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mario Dandy tak menyerah.
Pada tahun 2024, ia mengajukan perlawanan hukum tertinggi yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, harapan Mario Dandy untuk mendapat keringanan hukuman pun pupus.
Baca juga: Penyebab Rumah Dokter Irma Fitriasari Diserang Massa, Diteriaki & Dilempari Botol Bekas Air Mineral
Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh eks pacar AG tersebut.
Dengan ditolaknya kasasi ini, vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya resmi berkekuatan hukum tetap.
Putusan kasasi dengan perkara Nomor 101/K/Pid/2024 ini diadili oleh majelis yang diketuai oleh Burhan Dahlan bersama hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.
Momen Penganiayaan Brutal yang Viral
Kasus Mario Dandy menjadi sorotan tajam publik sejak awal.
Aksi penganiayaan brutal terhadap David Ozora yang menyebabkan korban mengalami koma selama sebulan itu direkam dan videonya viral di media sosial.
Baca juga: Sosok Deni Surjantoro, Pejabat Kemenkeu yang Ditolak Jabat Tangan Purbaya Yudhi, Prestasi Mentereng
Kebengisan Mario Dandy memicu gelombang kemarahan dan kutukan keras dari warganet di seluruh Indonesia.
Kini, keputusan MA ini menjadi penutup babak hukum bagi Mario Dandy, memastikan ia menjalani hukuman setimpal atas perbuatannya.
Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar!
Selain hukuman penjara 12 tahun, Mario Dandy dibebani kewajiban membayar restitusi (ganti rugi) kepada David Ozora dengan nilai yang sangat fantastis.
Total Restitusi Hakim memvonis Mario Dandy wajib membayar restitusi sebesar Rp 25,1 Miliar (Rp 25.140.161.900).
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| Ide Pasang Tarif Kapal di Selat Malaka Tuai Kritik, Menkeu Purbaya Sebut Tak Serius: Tahu Aturan |
|
|---|
| Tega Lecehkan Santri, Syekh Ahmad Al Misry Pakai Iming-iming Kuliah ke Mesir: Cek Fisik Buka Baju |
|
|---|
| Alasan Gubernur Kaltim Rudy Masud Tidak Temui Pendemo, Takut Dilempar: Menurut Saya Tidak Cocok |
|
|---|
| Sosok Ferizka Praktisi Totok Sirih Palembang Viral Terapi Bayi, Dokter Geram, Praktik Sejak 2012 |
|
|---|
| Sosok Ibu yang Masak Mi Pakai Kompor Listrik di Kereta Api, Sebut Tak Tahu Aturan: Kekeliruan Saya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/mario-dandy-satriyo-terdakwa-penganiayaan-remaja.jpg)