Berita Viral
Dulu Ambruk Dianiaya, David Ozora Kini Garang Ledek Mario Dandy Pakai Foto Rafael Alun: Minta 3 Clue
Dulu ambruk dianiaya hingga koma, David Ozora kini garang ledek Mario Dandy pakai foto Rafael Alun: 'Minta 3 Clue'
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Setelah sempat koma karena dianiaya Mario Dandy, David Ozora kini sudah pulih dan menjalani hidupnya.
- David kini juga berani me-roasting Mario Dandy melalui unggahan media sosialnya.
- Mario Dandy sendiri masih menjalani hukuman di balik jeruji besi.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dulu dikenal garang dan arogan saat menganiaya David Ozora, kini Mario Dandy Satriyo justru tampak tak berdaya ketika berada di balik jeruji besi.
Nasibnya benar-benar berbalik; dari sosok yang sempat menjadi pusat perhatian publik karena tindakan brutalnya, kini ia justru menjadi bahan ledekan di dalam penjara.
Ironisnya, Mario Dandy bahkan tidak bisa membalas ejekan tersebut karena tengah menjalani masa hukumannya yang panjang.
Ia divonis 12 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang membuat David Ozora koma pada tahun 2023 lalu.
Sejak putusan itu dijatuhkan, Mario Dandy harus menerima kenyataan bahwa kehidupannya kini hanya terbatas di balik tembok Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Sementara di luar sana, David Ozora sudah benar-benar bangkit dari keterpurukan dan menjalani hidupnya.
Menariknya, David kini juga berani me-roasting Mario Dandy melalui unggahan media sosialnya, seolah menjadi bentuk perlawanan setelah dulu dibuat menderita.
Sementara itu, meski harus menjalani hukuman berat, Mario Dandy diam-diam kerap mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari pihak lembaga pemasyarakatan.
Mario yang merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak yang juga terseret kasus gratifikasi, kini harus menanggung konsekuensi besar dari perbuatannya.
Adapun korban penganiayaannya, David Ozora, merupakan putra dari Jonathan Latumahina, seorang tokoh GP Ansor yang vokal menuntut keadilan bagi anaknya.
Selain menjalani hukuman 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar sebagai bentuk ganti rugi kepada korban.
Namun dua bulan lalu, tepatnya pada 17 Agustus 2025, Mario Dandy ternyata mendapatkan remisi enam bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Baca juga: Kabar Mario Dandy, Dipenjara 12 Tahun Usai Aniaya David Ozora, Diam-diam Dapat Banyak Remisi
Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, membenarkan bahwa Mario menerima dua jenis remisi sekaligus, yakni Remisi Umum tiga bulan dan Remisi Dasawarsa selama 90 hari.
“Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).
Fajar menjelaskan bahwa pengurangan masa tahanan itu diberikan setelah melalui proses evaluasi yang memastikan Mario berkelakuan baik selama di dalam lapas.