Breaking News:

Berita Viral

Sosok Lansia Pandeglang Terancam Dipenjara 2 Tahun, Niat Tebang Pohon Kecapi untuk Perbaiki Atap

Miris lansia 61 tahun di Pandeglang terancam 2 tahun penjara hanya karena tebang pohon kecapi, alasannya bikin nyesek.

|
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Facebook @Yayasan Kebun Raya Indonesia dan Dok. LBH PAHAM Banten
KASUS VIRAL - Ilustrasi pohon kecapi yang ditebang Amiruddin dan kondisi rumahnya yang sudah tak layak. 

Ringkasan Berita:
  • Amiruddin (61) terancam hukuman 2 tahun penjara karena menebang satu pohon kecapi yang berada di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
  • Amiruddin, seorang penggarap sawah, terpaksa menebang pohon karena membutuhkan kayu untuk memperbaiki atap rumahnya yang sudah lapuk dan bocor.
  • Kuasa hukum Amiruddin menyayangkan proses hukum yang tidak mengedepankan restorative justice karena tuntutan 2 tahun penjara dianggap tidak sebanding.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kisah pilu menimpa seorang lansia bernama Amiruddin (61) di Pandeglang, Banten.

Niat hati ingin merenovasi atap rumahnya yang sudah lapuk dan hampir roboh, Amiruddin kini justru terancam hukuman penjara selama 2 tahun.

Amiruddin didakwa melanggar hukum setelah menebang satu pohon kecapi yang ternyata berdiri di kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Kini, perjuangan Amiruddin untuk mendapatkan keadilan memasuki tahap pledoi.

Baca juga: GRAy Devi Pilu di Tengah Polemik Takhta Keraton Surakarta: Belum Cukup dengan Meninggalnya Bapakku?

Tebang Pohon Kecapi Demi Atap Rumah yang Bocor

Amiruddin diketahui adalah seorang penggarap sawah di dekat kawasan TNUK.

Keterbatasan biaya membuatnya nekat meminta bantuan temannya, Arsana, untuk menebang pohon kecapi yang terletak di Blok Kubang Badak.

Tujuannya hanya satu yakni mendapatkan kayu untuk memperbaiki atap rumahnya yang kerap bocor dan terancam roboh.

KASUS VIRAL - Kondisi rumah Amirudin, lansia asal Cimanggu, yang dipidana usai menebang pohon kecapi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin (17/11/2025).
KASUS VIRAL - Kondisi rumah Amirudin, lansia asal Cimanggu, yang dipidana usai menebang pohon kecapi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin (17/11/2025). (Tribuntangerang.com/Ho-LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Banten)

Sayangnya, aktivitas penebangan itu diketahui warga dan dilaporkan kepada kepala balai TNUK.

Kuasa hukum Amiruddin dari LBH PAHAM Banten, Neneng Annisa, menjelaskan bahwa kliennya tidak tahu sama sekali jika pohon itu masuk kawasan konservasi.

"Jadi memang pohon itu berdiri berbatasan dengan lahan garapan, kurang lebih 50 meter jaraknya,"

"Pak Amir pikir itu pohon berada di lahan garapannya," ungkap Neneng saat diwawancarai Tribuntangerang.com, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Akun TikTok Ini Berulang Kali Beritakan Ammar Zoni Meninggal, Netizen Hampir Terjebak, Kini Dikecam

Tuntutan 2 Tahun Penjara Dinilai Tidak Sebanding

Atas perbuatan tersebut, Amiruddin dan Arsana harus menjalani proses sidang dan dikenakan Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan tuntutan hukuman 2 tahun penjara.

Neneng Annisa sangat menyayangkan proses hukum ini, terutama karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak sebanding dengan perbuatan yang hanya menebang satu pohon kecapi.

KASUS VIRAL - Ilustrasi pohon kecapi yang ditebang Amiruddin.
KASUS VIRAL - Ilustrasi pohon kecapi yang ditebang Amiruddin. (Facebook @Yayasan Kebun Raya Indonesia)

"Yang disayangkan adalah proses hukumnya yang tidak mengedepankan restorative justice, lalu tuntutan 2 tahun penjara juga tidak sebanding dengan penebangan satu pohon kecapi," katanya.

Menantu Amiruddin, Samsuri, mengaku sangat terpukul.

Baca juga: GRAy Devi Pilu di Tengah Polemik Takhta Keraton Surakarta: Belum Cukup dengan Meninggalnya Bapakku?

Ia bercerita bahwa Amiruddin harus bertahan dengan atap rumah yang selalu bocor dan lapuk.

Selain itu Amiruddin masih memiliki tanggungan berupa istri dan anak bungsunya yang masih duduk di bangku SMA.

Samsuri berharap sang ayah bisa dibebaskan atau mendapat hukuman seringan-ringannya.

(Tribunnewsmaker.com/Candra)

Tags:
pohon kecapiAmiruddinPandeglang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved