Sosok
Sosok Kepsek SMP di Gowa Korupsi Dana BOS Rp1,3 M, Bikin Anggaran Fiktif, Terancam 20 Tahun Penjara
Inilah sosok kepala sekolah SMP di Gowa yang korupsi dana BOS Rp1,3 Miliar, bikin anggaran fiktif, terancam 20 tahun penjara.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Kepala SMP Negeri 1 Pallangga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- Ia tersandung kasus dugaan korupsi dana BOS yang berlangsung bertahun-tahun, tepatnya dari 2018 hingga 2023.
- Ia diduga membuat serangkaian anggaran fiktif yang tidak pernah direalisasikan serta menyusun laporan pertanggungjawaban palsu.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - HS, Kepala SMP Negeri 1 Pallangga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengungkap rangkaian praktik dugaan korupsi dana BOS yang berlangsung bertahun-tahun, tepatnya dari 2018 hingga 2023.
Dalam penyelidikan terungkap bahwa HS menyusun siasat dengan menggunakan perusahaan miliknya sendiri sebagai rekanan sekolah demi memuluskan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa.
Ia diduga membuat serangkaian anggaran fiktif yang tidak pernah direalisasikan serta menyusun laporan pertanggungjawaban palsu untuk menutupi praktiknya.
Selain itu, HS juga melakukan mark up harga secara sistematis, yakni menaikkan nilai barang jauh di atas harga sebenarnya demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Praktik mark up tersebut dijelaskan sebagai selisih buatan antara biaya pokok dan harga jual, yang dalam konteks ini merupakan tindakan menaikkan harga secara tidak sah untuk tujuan korupsi.
Dari hasil audit dan pemeriksaan mendalam, negara mengalami kerugian hingga Rp1.374.145.954, jumlah yang menggambarkan betapa masifnya dugaan penyimpangan yang dilakukan.
Usai alat bukti dianggap lengkap, HS pun langsung diamankan dan kini menjalani masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) sejak Jumat (14/11/2025).
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan panjang yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gowa.
Penyidik menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan pola pelaporan keuangan yang dibuat sedemikian rapi sehingga membutuhkan waktu lama untuk dibongkar.
Kasus HS kini memasuki tahap pemberkasan, sementara pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Baca juga: Sosok Dedy Yulianto, Tersangka Korupsi DPRD Babel yang Tiga Tahun Menghilang, Akhirnya Ditangkap
Rutin Dilakukan Pelaku
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah mengatakan, tindak korupsi itu rutin dilakukan HS sejak 2018 sampai 2023.
“Penggunaan dana BOS dari tahun 2018 sampai 2023 itu dilakukan pencairan dan ada beberapa item tidak sesuai peruntukannya," katanya saat ditemui Tribun-Timur.com, Selasa (18/11/2025).
Ia menyebut, ada pertanggungjawaban yang dibuat fiktif, seperti pembelian alat tulis kantor (ATK), pengadaan soal ulangan harian, pembelian komputer, hingga pembelanjaan makan dan minum.
"Notanya dibuat fiktif,” ucapnya.
Faisah menerangkan, dari hasil kroscek ke berbagai toko, mulai dari toko ATK, komputer, hingga penyedia makan dan minum menunjukkan sejumlah transaksi tak pernah terjadi.
Adapun nilai total belanja fiktif dari berbagai item itu mencapai Rp923 juta.
Selain itu, HS juga merekayasa anggaran untuk pengadaan soal ulangan harian mencapai Rp451 juta, Rp102 juta, dan Rp125 ribu.
Dalam melancarkan aksinya itu, HS memakai perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai barang sangat tinggi.
"Modusnya berupa pengeluaran anggaran fiktif, markup, dan juga kepentingan bisnis."
"Di mana SH menggunakan perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa. Nilai barang sangat tinggi dibanding harga normal," ungkap Faisah, melansir Kompas.com.
Agar tak dicurigai, HS mengganti nama toko setiap tahun, akan tetapi tetap perusahaan miliknya yang dipakai.
Baca juga: Kondisi Para Siswa SMAN 1 Cimarga yang Mogok Sekolah Setelah Kepala Sekolah Dinonaktifkan Gubernur
"Tetapi tetap perusahaan miliknya yang dia pakai. Ini merupakan konflik kepentingan karena membiayai dana BOS melalui perusahaan sendiri," bebernya.
Secara akumulatif, total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp1,37 miliar dari total penyerapan dana BOS sekira Rp7 miliar selama tujuh tahun.
Menurut Faisah, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elpace.
Dari situ, Kejari Gowa melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mendatangi sejumlah toko yang disebutkan dalam laporan pertanggungjawaban HS.
"Kami mendatangi toko ATK, pihak toko mengatakan sejak masa Covid-19 tidak pernah lagi SMPN 1 Pallangga belanja di tempat mereka. Itu menjadi dasar awal penyelidikan,” terangnya.
Tim penyidik lantas mengumpulkan berbagai keterangan hingga ditemukan awal kerugian Rp1,4 miliar.
Setelah proses klarifikasi dengan penyedia, guru, dan kepala sekolah, sebagian pertanggungjawaban dinyatakan valid. Sehingga nilai kerugian disesuaikan menjadi Rp1,37 miliar.
Dalam kasus ini, Kejari Gowa telah memeriksa sekira 58 saksi terdiri dari guru, penyedia jasa, pihak ketiga, hingga Dinas Pendidikan.
"Yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang, yakni kepala sekolah, karena dalam proses penggunaan dana BOS ini dia sendiri mengelolanya," tandasnya.
HS kini ditahan di Rutan Kelas 1A Makassar. Ia dijerat Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.
(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/SH-Kepala-Sekolah-Menengah-Pertama-SMP-di-Kabupaten-Gowa.jpg)