Berita Viral
Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Eks Sopir Nekat Curi Emas Rp480 Juta, Aksi Terekam CCTV
Motif bakar rumah hakim Khamozaro Waruwu di Medan, mantan sopir nekat curi emas Rp480 juta, aksi terekam CCTV.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Terungkap cara tersangka FA melakukan aksi pembakaran rumah milik hakim Khamozaro Waruwu pada 4 November 2025 di Jalan Pasar 2.
- FA, yang diketahui merupakan mantan sopir pribadi hakim Khamozaro, diduga kuat sebagai pelaku utama dalam peristiwa tersebut.
- Dalam rekaman itu, FA terlihat mengendarai sepeda motor seorang diri.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi akhirnya mengungkap secara rinci cara tersangka FA melakukan aksi pembakaran rumah milik hakim Khamozaro Waruwu pada 4 November 2025 di Jalan Pasar 2
Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
FA, yang diketahui merupakan mantan sopir pribadi hakim Khamozaro, diduga kuat sebagai pelaku utama dalam peristiwa tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa FA sempat terekam kamera CCTV di sekitar kompleks perumahan.
Rekaman itu memperlihatkan keberadaan FA pada pukul 10.07 WIB versi CCTV, tepat beberapa saat sebelum peristiwa kebakaran terjadi.
Dalam rekaman itu, FA terlihat mengendarai sepeda motor seorang diri.
Ia kemudian tampak memasuki sebuah gang yang terhubung langsung dengan area belakang rumah hakim Khamozaro.
"Pantauan CCTV potential suspect. Di sini 10.07 WIB, masuk ke gang yang tembusnya pintu belakang tadi. Selama tujuh menit," kata Calvijn dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).
Setelah berada di gang selama beberapa menit, FA keluar dan mengitari kawasan perumahan untuk mengamati kondisi sekitar.
Pada pukul 10.15 WIB, rekaman CCTV kembali menunjukkan dirinya menuju pintu masuk kompleks.
Namun, niat itu langsung ia batalkan begitu melihat kehadiran petugas keamanan kompleks.
Baca juga: Sosok Pembakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Fakta Mengejutkan soal Pelaku Terungkap
"Selama beberapa menit, langsung menuju ke pintu masuk perumahan. Tetapi, melihat ada penjaga di sana, sehingga dia memutar kembali," ujar Calvijn.
FA kemudian memilih kembali ke gang semula yang berada di jalur menuju bagian belakang rumah.
Tak lama setelah itu, pada pukul 10.17 WIB, ia kembali terekam kamera sedang memacu sepeda motornya menuju pintu masuk kompleks.
"Akhirnya masuk ke pintu masuk perumahan pada pukul 10.17 WIB," jelas Calvijn.
Sesudahnya, FA kembali muncul di rekaman CCTV pada pukul 10.32 WIB, kali ini dalam keadaan terburu-buru dan tampak melarikan diri.
Dalam rekaman yang sama, terlihat pula momen ketika ia hampir menabrak sebuah mobil pikap yang keluar dari gang tersebut.
Calvijn menegaskan bahwa dugaan kuat mengarah pada aksi pembakaran yang dilakukan FA hanya dalam rentang waktu sekitar 15 menit.
"Sehingga potential suspect masuk ke perumahan pukul 10.17 WIB, dan keluar 10.32 WIB. Sehingga penyidik mampu mengecilkan waktu dugaan kebakaran selama 15 menit."
Menurutnya, durasi 15 menit tersebut adalah waktu krusial yang diduga dipakai tersangka untuk melakukan pembakaran.
"Jadi 15 menit itulah yang krusial di mana tersangka melakukan pembakaran," lanjutnya.Untuk memverifikasi hal tersebut, penyidik kemudian melakukan reka ulang kejadian.
Dalam proses rekonstruksi itu, FA diminta memperagakan kembali cara ia melakukan tindakannya.
Rumah hakim Khamozaro dalam reka ulang tersebut diganti dengan sebuah lemari sebagai objek simulasi.
Lemari itu pun terbakar habis hanya dalam waktu 12 menit setelah disulut api.
Hasil reka ulang ini menunjukkan bahwa skenario pembakaran dalam waktu singkat sangat mungkin dilakukan.
Calvijn kemudian membeberkan bahwa motif kuat di balik tindakan FA adalah rasa sakit hati pribadi.
"Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban," ujarnya.
Rasa sakit hati tersebut diduga muncul dari perlakuan hakim Khamozaro terhadap FA semasa tersangka masih bekerja sebagai sopirnya.
Baca juga: Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan Terbakar, 3 Orang Diamankan, Ternyata Orang Dekat, Motifnya
Timeline Persiapan Tersangka sebelum Bakar Rumah Hakim Khamozaro
Calvijn turut menjelaskan timeline terkait persiapan FA sebelum melakukan pembakaran terhadap kediaman hakim Khamozaro.
Mulanya, FA berkomunikasi dengan tersangka lain bernama Simamorang untuk merampok di rumah hakim Khamozaro.
Lalu, dirinya juga berencana akan membakar rumah Khamozaro. Komunikasi itu terjadi lima hari sebelum pembakaran dilakukan.
"FA merencanakan membakar rumah hakim dengan mengatakan kepada Simamorang yang itu menjadi tersangka dua nantinya, 'mau aku rampok bos itu dan kubakar rumahnya'," kata Calvijn menirukan perkataan FA.
"Jadi tanggal 30 Oktober pukul 10.00 WIB, sudah ada perencanaan dari tersangka pembakaran FA," sambungnya.
Sebelum melakukan pembakaran, FA pergi dari rumahnya pada 4 November 2025 pukul 07.00 WIB untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah Pertamini.
Kemudian, FA berangkat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dan menemui seorang sekuriti berinisial DP untuk menanyakan keberadaan Khamozaro.
"Jadi tersangka memantau keberadaan Pak Hakim di mana," jelas Calvijn.
Lalu, pada pukul 09.30 WIB, FA pergi menuju ke kompleks perumahan yang menjadi lokasi kediaman Khamozaro.
FA tiba di kompleks perumahan tersebut pukul 10.07 WIB dan melakukan pemantauan dan berujung melakukan pembakaran rumah Khamozaro pada pukul 10.17 WIB.
Apa yang Dilakukan Tersangka usai Bakar Rumah Khamozaro?
Calvijn mengatakan, FA langsung menuju toko emas bernama Barus setelah pembakaran untuk menjual perhiasan hasil mencuri dari kediaman Khamozaro.
Perhiasan itu, sambungnya, dijual FA dengan harga Rp25 juta.
"Menjual perhiasan hasil curian tanpa surat senilai Rp25 juta, berhasil dijual," jelasnya.
Kemudian, FA menghubungi tersangka dua yakni Simamorang untuk bertemu sembari menanyakan kondisi sekitar dari kediaman korban.
Saat bertemu, FA memberikan jatah untuk Simamorang senilai Rp5 juta dari hasil penjualan perhiasan milik korban.
"(FA) Memberikan uang jajan sebanyak Rp5 juta untuk tutup mulut (kepada Simamorang)," kata Calvijn.
Pada 5 November 2025, FA kembali menjual perhiasan hasil curiannya bersama Simamorang di sebuah toko emas di Jalan Simpang Limun, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
"Hasil penjualannya sebanyak Rp35 juta dan memberikan kepada tersangka dua (Simamorang) Rp10 juta," jelasnya.
Tiga hari kemudian, FA lagi-lagi menjual perhiasan milik Khamuzaro di toko emas Barus dan memperoleh uang sebesar Rp65 juta.
Uang hasil penjualan perhiasan curian itu dipakai FA untuk membeli sepeda motor seharga Rp9,2 juta.
"Kemudian 10 November tersangka satu bersama tersangka tiga (HS) menjual perhiasan yang dicuri ke toko emas Munte tanpa surat juga," ujar Calvijn.
Calvijn mengatakan, FA kembali menjual perhiasan curiannya dan memperoleh uang sebesar Rp280 juta pada 11 November 2025.
Dua hari berselang, FA bertemu kembali dengan Simamorang dan menyerahkan uang Rp10 juta sembari bertanya terkait kondisi di sekitaran kediaman Khamozaro.
Ternyata, kata Calvijn, Simamorang memiliki kedekatan dengan Khamozaro dan beberapa kali menanyakan kondisi rumahnya.
Adapun sosok yang pertama kali ditangkap adalah FA pada Jumat (14/11/2025). Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor, cincin, uang sebesar Rp200 juta, dan buku rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan perhiasan.
Lalu, dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Simamorang, HS, dan pemilik toko emas Barus.
Alasan pemilik toko emas menjadi tersangka karena dianggap sebagai penadah dan tetap menerima perhiasan dari tersangka lain meski tidak disertai dokumen resmi.
(TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel)
Jangan lewatkan berita-berita TribunNewsmaker.com tak kalah menarik lainnya di Google News , Threads dan Facebook
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Pelaku-pembakaran-rumah-Hakim-Khamozaro.jpg)