Breaking News:

Berita Viral

Sibuk dengan HP: Pesepeda Tertabrak Mobil di Pintu Masuk Tempat Parkir Canberra Link

Diduga Kurang Waspada karena Sibuk dengan HP, Pesepeda Tertabrak Mobil di Pintu Masuk Tempat Parkir Canberra Link

Tayang:
Facebook
Diduga Kurang Waspada karena Sibuk dengan HP, Pesepeda Tertabrak Mobil di Pintu Masuk Tempat Parkir Canberra Link 

Diduga Kurang Waspada karena Sibuk dengan HP, Pesepeda Tertabrak Mobil di Pintu Masuk Tempat Parkir Canberra Link

Tribunnewsmaker - Seorang pesepeda yang diduga sedang menggunakan ponsel saat berkendara ditabrak sebuah mobil di area pintu masuk tempat parkir Canberra Link pada Rabu (10 Desember 2025). Insiden tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas di media sosial.

Baca juga: Sosok Wu Lili, WNA Asal China yang Tabrak Mahasiswi di Semarang, Kini Terima Konsekuensi Ini

Seorang pesepeda ditabrak mobil di luar pintu masuk tempat parkir Canberra Link pada tanggal 10 Desember.
Seorang pesepeda ditabrak mobil di luar pintu masuk tempat parkir Canberra Link pada tanggal 10 Desember. (Facebook)

Berikut rincian kejadian pesepeda tertabrak mobil

Rekaman video yang diunggah ke grup Facebook SGRV memperlihatkan seorang pengendara sepeda yang mengenakan pakaian berwarna putih sedang melaju menuju pintu masuk area parkir. Di dalam video itu, terlihat jelas sebuah perangkat, yang diduga ponsel atau alat komunikasi, ditempelkan ke telinga kirinya saat ia terus mengayuh sepeda.

Dalam rekaman tersebut, pesepeda tampak kurang waspada terhadap situasi lalu lintas di sekitarnya. Ia tidak menyadari adanya sebuah mobil Honda berwarna biru tua yang sedang berbelok memasuki area parkir dari arah kanan. Akibatnya, tabrakan pun tak terhindarkan ketika mobil tersebut masuk ke jalur yang sama.

Benturan itu menyebabkan pesepeda terjatuh ke jalan. Namun, beberapa detik kemudian, ia terlihat langsung berdiri dan menjauh dari lokasi tabrakan, yang mengindikasikan bahwa ia tidak mengalami cedera serius. Meski demikian, insiden tersebut memicu kekhawatiran warganet terkait keselamatan pengguna jalan, khususnya pesepeda di area dengan lalu lintas kendaraan yang padat.

Berdasarkan Undang-Undang Mobilitas Aktif, pesepeda dilarang menggunakan perangkat komunikasi seluler saat sedang bersepeda, karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, kode etik keselamatan jalan juga menegaskan bahwa ketika mendekati pintu masuk atau keluar tempat parkir dari jalan umum, pesepeda wajib berhenti sejenak, memperhatikan arus lalu lintas yang datang, serta memberikan prioritas kepada kendaraan bermotor.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi hukum. Untuk pelanggaran pertama, pelaku dapat dijatuhi denda maksimal sebesar 1.000 dolar Singapura atau hukuman penjara hingga tiga bulan, atau keduanya sekaligus. Sementara itu, pelanggaran berulang dapat dikenai denda hingga 2.000 dolar Singapura, hukuman penjara maksimal enam bulan, atau kombinasi dari keduanya.

Di sisi lain, berdasarkan Sistem Poin Perbaikan Pengemudi, pengemudi kendaraan yang terbukti mengemudi secara ceroboh dan membahayakan nyawa orang lain dapat dikenai enam poin pengurangan serta denda sebesar 200 dolar Singapura. Jika tindakan mengemudi ceroboh tersebut mengakibatkan cedera, sanksinya lebih berat, yakni sembilan poin pengurangan dan denda sebesar 300 dolar Singapura.

Menanggapi pertanyaan dari AsiaOne, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa laporan resmi terkait insiden tersebut telah diterima. Saat ini, aparat berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak serta memastikan apakah terjadi pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.

Polisi juga kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan, baik pengendara kendaraan bermotor maupun pesepeda, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan kewaspadaan demi mencegah kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Tribunnewsmaker | Asiaone.com | Aleyda Salsa Sabillawati

Tags:
berita viralkecelakaanpesepeda
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved