Mens Rea Tuai Pro Kontra, Pandji Bisa Dipidana, Deolipa: Wapres Sendiri yang Harus Melaporkan
Mens Rea tuai pro kontra, Pandji bisa dipidana, Deolipa: Wapres sendiri yang harus melaporkan
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Selain itu, ia juga menyinggung mengenai aspek hukum dalam KUHP baru terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Sosok Pandji Pragiwaksono, Komika yang Kerap Kritik Pejabat, Lahir di Singapura, Putra Pendiri INKAI
Jika materi itu dianggap menghina dan merendahkan martabat Wapres, maka Pandji bisa dipidana.
"Kalau kita masuk ke KUHP yang baru, ada pasalnya itu sekarang. Pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres kan, atau lembaga-lembaga negara dalam konteks jabatannya di KUHP yang baru Undang-undang nomor 1 tahun 2003 yang sekarang udah berlaku. Cuma karena ini adalah delik aduan, delik sifatnya wapres sendiri yang harus melaporkan," jelasnya.
Kendati ada pasal yang bisa menjerat Pandji, ia menilai Gibran sepertinya tak akan membawa polemik ini ke ranah hukum.
"Rasa-rasanya jauh dari terjadinya laporan pidana dari Wapres Gibran sendiri. Kita bisa bilang ini jauh tapi memang ini hal yang enggak patut. Tapi bisa dipidana," pungkasnya.
Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono membetot perhatian publik setelah special show-nya Mens Rea meledak.
Dalam salah satu materinya, Pandji sempat melontarkan candaan fisik terhadap Wapres Gibran.
Candaan ini pun menuai kecaman dari sebagian publik.
Di antaranya, pakar pendidikan Ina Liem dan musisi ternama tanah air, dr Tompi.
Keduanya menilai tak semestinya Pandji membawakan candaan yang menghina fisik seseorang.
(TribunNewsmaker.,com/ TribunJakarta)
Jangan lewatkan berita-berita TribunNewsmaker.com tak kalah menarik lainnya di Google News , Threads dan Facebook
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Komika-Pandji-Pragiwaksono.jpg)