Breaking News:

Berita Viral

Terlanjur Dihakimi Masyarakat, Begini Kondisi 2 Oknum Aparat yang Intimidasi Penjual Es Gabus

Terlanjur dihakimi masyarakat, begini kondisi 2 oknum aparat yang intimidasi penjual es gabus.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi

Ringkasan Berita:
  • Babinsa TNI Serda Heri Purnomo dijebloskan ke sel oleh pihak militer sebagai sanksi atas keterlibatannya dalam insiden menuding pedagang es gabus bernama Sudrajat menjual dagangan berbahaya.
  • Anggota Polri, Aiptu Ikhwan Mulyadi, yang juga terlibat, sedang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait tuduhan menyeret nama Sudrajat dalam video yang sempat viral.
  • Pihak aparat telah mengakui kesalahan dalam penanganan kasus tersebut, meminta maaf kepada Sudrajat.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terlanjur dihakimi masyarakat, begini kondisi 2 oknum aparat yang intimidasi penjual es gabus.

Kedua oknum aparat tersebut adalah Aiptu Ikhwan Mulyadi seorang Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kemudian Serda Heri Purnomo Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP.

Meski sudah meminta maaf, kedua aparat yang mengintimidasi penjual es gabus Sudrajat (49) tetap diproses oleh institusi Polri dan TNI.

Sebelumnya Sudrajat viral karena dituduh oleh kedua oknum aparat karena dituduh menjual es gabus berbahan spons.

Penjual asal Bogor, Jawa Barat itu, didatangi pada Sabtu (24/1/2026). 

Baca juga: Kecemasan Istri Kedua Capt Andy Pilot ATR 42-600 Berujung Duka, Sempat Nangis Minta Bantuan: Help

Usai jadi bahan perbincangan warganet, Aiptu Ikhwan dan Serda Heri meminta maaf secara langsung ke Sudrajat.

Kedua belah pihak bertemu di mushala, Bojonggede, Bogor, Selasa (27/1/2026) malam.

Dalam kesempatan ini, Serda Heri bahkan sampai mencium tangan Sudrajat.

Serda Heri Ditahan 21 Hari

KASUS ES GABUS  Buntut kasus tudingan es gabus kepada penjual es hunkue Sudrajat, Babinsa Koramil 07/Kemayoran Serda Heri dijatuhi hukuman disiplin berat dari satuannya.
KASUS ES GABUS Buntut kasus tudingan es gabus kepada penjual es hunkue Sudrajat, Babinsa Koramil 07/Kemayoran Serda Heri dijatuhi hukuman disiplin berat dari satuannya. (Tribunnews.com/HO/Penerangan Kodim 0501 Jakarta Pusat)

Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menindak tegas Serda Heri.

Yang bersangkutan dijatuhi hukuman berat lewat sidang hukuman disiplin militer, pada Kamis (29/1/2026) pagi.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono kepada Tribunnews menjelaskan, hukuman berupa kurungan selama 21 hari.

Baca juga: Akhirnya Ayah Ungkap Penyebab Meninggalnya Lula Lahfah, Terang-terangan Bongkar Riwayat Penyakit

Selain itu, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif.

"Tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," harap Donny kepada.

“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat," tambahnya.

Aiptu Ikhwan Diperiksa Propam

KASUS VIRAL - Suderajat (49), pedagang es gabus yang menerima motor dan modal usaha dari Polres Metro Depok seusai viral karena dituduh dagangannya menggunakan spons, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (27/1/2026).
KASUS VIRAL - Suderajat (49), pedagang es gabus yang menerima motor dan modal usaha dari Polres Metro Depok seusai viral karena dituduh dagangannya menggunakan spons, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (27/1/2026). (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
SuderajatEs Gabussalah tangkap
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved