Berita Viral
Terlanjur Dihakimi Masyarakat, Begini Kondisi 2 Oknum Aparat yang Intimidasi Penjual Es Gabus
Terlanjur dihakimi masyarakat, begini kondisi 2 oknum aparat yang intimidasi penjual es gabus.
Editor: Candra Isriadhi
Ringkasan Berita:
- Babinsa TNI Serda Heri Purnomo dijebloskan ke sel oleh pihak militer sebagai sanksi atas keterlibatannya dalam insiden menuding pedagang es gabus bernama Sudrajat menjual dagangan berbahaya.
- Anggota Polri, Aiptu Ikhwan Mulyadi, yang juga terlibat, sedang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait tuduhan menyeret nama Sudrajat dalam video yang sempat viral.
- Pihak aparat telah mengakui kesalahan dalam penanganan kasus tersebut, meminta maaf kepada Sudrajat.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terlanjur dihakimi masyarakat, begini kondisi 2 oknum aparat yang intimidasi penjual es gabus.
Kedua oknum aparat tersebut adalah Aiptu Ikhwan Mulyadi seorang Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kemudian Serda Heri Purnomo Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP.
Meski sudah meminta maaf, kedua aparat yang mengintimidasi penjual es gabus Sudrajat (49) tetap diproses oleh institusi Polri dan TNI.
Sebelumnya Sudrajat viral karena dituduh oleh kedua oknum aparat karena dituduh menjual es gabus berbahan spons.
Penjual asal Bogor, Jawa Barat itu, didatangi pada Sabtu (24/1/2026).
Baca juga: Kecemasan Istri Kedua Capt Andy Pilot ATR 42-600 Berujung Duka, Sempat Nangis Minta Bantuan: Help
Usai jadi bahan perbincangan warganet, Aiptu Ikhwan dan Serda Heri meminta maaf secara langsung ke Sudrajat.
Kedua belah pihak bertemu di mushala, Bojonggede, Bogor, Selasa (27/1/2026) malam.
Dalam kesempatan ini, Serda Heri bahkan sampai mencium tangan Sudrajat.
Serda Heri Ditahan 21 Hari
Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menindak tegas Serda Heri.
Yang bersangkutan dijatuhi hukuman berat lewat sidang hukuman disiplin militer, pada Kamis (29/1/2026) pagi.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono kepada Tribunnews menjelaskan, hukuman berupa kurungan selama 21 hari.
Baca juga: Akhirnya Ayah Ungkap Penyebab Meninggalnya Lula Lahfah, Terang-terangan Bongkar Riwayat Penyakit
Selain itu, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif.
"Tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," harap Donny kepada.
“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat," tambahnya.
Aiptu Ikhwan Diperiksa Propam
Sumber: Tribunnews.com
| Sosok 5 Dokter yang Laporkan Menkes Budi Gunadi Sadikin ke Polisi, Dugaan Gelar Palsu 'Insinyur' |
|
|---|
| Pilu Kondisi Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Kasus Sambo, BB Turun, Tak Berdaya di Kasur |
|
|---|
| Polemik Lomba Cerdas Cermat, Disdik Kalbar Sebut Speaker Error, MPR Minta Maaf & Nonaktifkan Juri |
|
|---|
| Disalahkan Juri Cerdas Cermat, Josepha Alexandra Kini Bernasib Mujur, Dapat Beasiswa S1 ke Tiongkok |
|
|---|
| Berani Protes ke Juri, Josepha Alexandra Peserta Cerdas Cermat MPR Muncul, Sindir Ucapan MC: Lucunya |
|
|---|