Breaking News:

Berita Viral

Nasib Keluarga Sri Marwini dan Suyadi, Warga Solo Jateng yang Diusir dari Rumahnya Meski Pegang SHM

Pegang SHM, keluarga Sri Marwini–Suyadi di Solo tetap diusir. Sengketa lahan buka celah hukum.

Editor: Eri Ariyanto
Dok./Suyadi
POLEMIK TANAH - Suyadi dan istrinya Sri Marwini memperlihatkan bukti SHM miliknya. 

Ringkasan Berita:
  • Sri Marwini dan Suyadi, warga Solo, diusir dari rumah yang dibeli sah meski memegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Sengketa muncul setelah pihak lain mengklaim SHM lebih dulu, hingga PTUN membatalkan SHM Suyadi dan PN Surakarta mengeksekusi rumah.
  • Kasus ini memicu sorotan publik soal dugaan mafia tanah dan perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Keluarga Sri Marwini dan Suyadi, warga Solo, Jawa Tengah, mengalami nasib pahit setelah diusir dari rumah yang telah mereka tempati meski mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pengusiran diduga dipicu sengketa lahan yang berlarut-larut dan melibatkan pihak lain yang mengklaim kepemilikan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menimbulkan tanda tanya besar soal perlindungan hukum bagi pemegang SHM.

Baca juga: Nasib Moh Rizal Guru Honorer di Sumenep, Gajinya Jauh Lebih Kecil dari Biaya MBG 1 Anak Sebulan

Pada Kamis 12 Februari 2026 jadi hari paling getir untuk pasangan Sri Marwini dan suaminya Suyadi. Keduanya diusir paksa dari rumah yang dibeli dari hasil jerih payah mengumpulkan tabungan selama bertahun-tahun.

Pengadilan Negeri Surakarta melakukan eksekusi rumah yang ditinggali Sri Marwini dan Suyadi. Dengan pengamanan dari aparat kepolisian, seluruh barang pasangan lansia ini dipindahkan dari rumah.

Keduanya hanya bisa pasrah melihat rumah dikosongkan paksa. Hingga eksekusi berlangsung, Suyadi berusaha mempertahankan rumahnya lantaran dirinya membeli rumah tersebut secara sah dan mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Marwini menyebut ia dan suaminya menjadi korban praktik permainan mafia tanah yang kasusnya sudah berlarut-larut sejak 2014 dan penuh dengan kejanggalan.

Kronologi lengkap pembelian rumah

Marwini bercerita, kasus ini bermula saat suaminya Suyadi tertarik dengan sebuah tawaran rumah yang dijual seorang warga Laweyan bernama Subarno pada tahun 2013 silam.

Rumah yang diketahui ditempati Subarno tersebut berada di Kampung Kidul, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Luas tanahnya mencapai 479 meter persegi dengan luas bangunannya sekitar 200 meter persegi.

Setelah ditawari Subarno, Suyadi yang dibantu seorang notaris lantas mengecek status legalitas tanah itu di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta.

"Kami awalnya ditawari rumah oleh Subarno, kami tidak terlalu kenal orangnya. Keinginan sejak lama, Bapak dari dulu ingin punya rumah Kota Solo, kebetulan saat itu ada uang tabungan cukup," ungkap Marwini saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).

"Setelah lihat rumahnya, suami saya kan orangnya kalau sudah suka, ya langsung beli nggak sampai tawar menawar. Kita minta bantuan notaris sekaligus minta dicek orang BPN, menurut orang BPN tidak ada masalah, makanya kita berani melanjutkan proses jual belinya," tambahnya.

Merasa cocok dengan rumah di Laweyan tersebut, Suyadi dan sang penjual rumah Subarno, kemudian memproses akta jual beli di depan notaris untuk kemudian mengajukan penerbitan SHM ke kantor BPN Surakarta.

Marwini bercerita, masih di tahun 2013 atau sebelum sampai diterbitkan SHM, petugas dari BPN Surakarta juga sudah melakukan dua kali pengecekan status tanah yang dibeli dari Subarno itu. Hasilnya, tak ada masalah dengan status tersebut.

Setelah proses jual beli selesai dan SHM sudah dibalik nama menjadi atas nama suaminya rampung, ia dan keluarganya kemudian mulai menempati rumah tersebut sejak awal 2014.

Halaman 1/2
Tags:
Sri MarwiniSuyadiSolo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved