Berita Viral
Dwi Sasetyaningtyas Dinilai Melanggar Hak Perlindungan Anak, Dirjen AHU: Ortu Terlalu Mengintervensi
Dwi Sasetyaningtyas dinilai melanggar hak perlindungan anak, Dirjen AHU: Ortu terlalu mengintervensi.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Polemik status kewarganegaraan anak Dwi Sasetyaningtyas kini disoroti Dirjen AHU.
- Ia menilai Dwi Sasetyaningtyas telah melanggar hak perlindungan anak.
- Pernyataan itu sekaligus meluruskan klaim sebelumnya yang menyebut sang anak telah menjadi warga negara Inggris.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polemik status kewarganegaraan anak Dwi Sasetyaningtyas (DS) turut disoroti Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo.
Ia menilai DS dan suaminya sebagai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah melanggar hak perlindungan anak.
"Nah ini juga tentu melanggar hak perlindungan kepada anak," kata Widodo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Sebagaimana dilansir ANTARA, Widodo menegaskan bahwa anak DS hingga kini masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Pernyataan itu sekaligus meluruskan klaim sebelumnya yang menyebut sang anak telah menjadi warga negara Inggris.
Menurut Widodo, secara hukum status kewarganegaraan anak tersebut tidak berubah.
"Kalau lihat dari garis keturunan kelahirannya dan orangtuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia," kata Widodo.
Baca juga: Imbas Kasus Dwi Sasetya, LPDP Bakal Pajang Penerima Beasiswa yang Curang & Wajib Kembalikan Dana
Ia menekankan bahwa garis keturunan dan data administrasi menjadi dasar penentuan status tersebut.
Widodo juga menilai ada penyampaian informasi yang tidak tepat kepada publik.
"Tapi sama orangtuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah warga negara asing," tutur Widodo menunjukkan letak pelanggaran hak anak oleh orangtuanya yang WNI.
Anak DS belum bisa tentukan kewarganegaraan
Widodo menjelaskan Inggris, tempat domisili DS, tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir sehingga status kewarganegaraan tidak langsung diberikan sekalipun anak yang bersangkutan benar lahir di sana.
Baca juga: Dwi Sasetyaningtyas Ternyata Sudah Ditarget Sejak Lama LPDP, Pamer Paspor Inggris Anak Puncaknya
"Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia," kata Widodo.
Terlepas dari itu, jika melihat dari segi usia yang masih belia, anak DS belum pada masanya untuk menentukan status kewarganegaraan sendiri.
Dalam konteks itu, Widodo menyebut DS berpotensi melanggar hak anaknya.
"Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya," ujar dia.
(Tribunnewsmaker.com/ Kompas.com)